JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (14/7), KPK mengonfirmasi dua saksi mengenai proses pengurusan dan pengalihan IUP itu. Dua saksi tersebut, yaitu Budi Harto dan Idham Chalid masing-masing sebagai karyawan swasta.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/7), membenarkan. “Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Penyelidikan KPK ini berbuntut pada terkuaknya sejumlah kejanggalan pengeluaran izin saat Mardani menjabat. Terbaru, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan meminta Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar agar mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) miliki PT TMA yang ditandatangani Bupati Mardani H Maming pada 21 Juli 2014.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitri mengatakan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara. Menurutnya ada enam syarat pengajuan, yakni bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.
“Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitri, Sabtu (16/7) dalam keterangan tertulisnya.
Hal yang janggal, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap, Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan TMA. Bahkan Fitri menegaskan bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada.
Permintaan Dishub Tanah Bumbu kepada Bupati Zairullah agar IPJK PT TMA dicabut, dilontarkan setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus yang tegas mengatur bahwa Bupati dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK. “Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu Achmad Marlan yang bahkan mengatakan telah berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA. Bahkan, hingga terbit Perda 2 Tahun 2022, namun masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan.
Sejak mendapat IPJK dari Bupati Mardani pada 21 Juli 2014, artinya PT TMA telah menikmati sumber daya daerah sampai 2022 atau sekitar 8 tahun. (kmb/balipost)
Credit: Source link