Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mardani Diusut KPK, IPJK Ditandatangani Saat Jadi Bupati Diminta Dicabut
    News

    Mardani Diusut KPK, IPJK Ditandatangani Saat Jadi Bupati Diminta Dicabut

    July 16, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mardani Diusut KPK, IPJK Ditandatangani Saat Jadi Bupati Diminta Dicabut 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mardani Diusut KPK, IPJK Ditandatangani Saat Jadi Bupati Diminta Dicabut 2
    Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (kedua kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). (BP/Dokumen Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (14/7), KPK mengonfirmasi dua saksi mengenai proses pengurusan dan pengalihan IUP itu. Dua saksi tersebut, yaitu Budi Harto dan Idham Chalid masing-masing sebagai karyawan swasta.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (15/7), membenarkan. “Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ucapnya.

    Penyelidikan KPK ini berbuntut pada terkuaknya sejumlah kejanggalan pengeluaran izin saat Mardani menjabat. Terbaru, Dinas Perhubungan Tanah Bumbu Kalimantan Selatan meminta Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar agar mengevaluasi atau mencabut Izin Penyelenggaraan Jalan Khusus (IPJK) miliki PT TMA yang ditandatangani Bupati Mardani H Maming pada 21 Juli 2014.

    Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tanah Bumbu Fitri mengatakan, TMA sebenarnya tidak memenuhi syarat mendapatkan IPJK yang digunakan oleh perusahaan-perusahan angkutan batubara. Menurutnya ada enam syarat pengajuan, yakni bukti kepemilikan dan penguasaan lahan baik berupa segel tanah maupun sertifikat, bukti penyesuaian tata ruang dan atau izin penataan ruang, juga dokumen hasil andalalin (analisis dampak lalu lintas) yang dikerjakan konsultan.

    “Sementara TMA sampai sekarang, dari enam persyaratan hanya satu yang terpenuhi, yaitu hanya surat permohonan,” kata Fitri, Sabtu (16/7) dalam keterangan tertulisnya.

    Hal yang janggal, meski pengajuan IPJK oleh PT TMA tidak lengkap, Bupati Mardani menandatangani izin yang diajukan TMA. Bahkan Fitri menegaskan bahwa dokumen andalalin TMA memang tidak pernah ada.

    Permintaan Dishub Tanah Bumbu kepada Bupati Zairullah agar IPJK PT TMA dicabut, dilontarkan setelah terbit Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus yang tegas mengatur bahwa Bupati dapat mengevaluasi dan mencabut IPJK. “Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022, jelas bisa dicabut karena mereka (TMA) tidak memenuhi beberapa persyaratan,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan Plt Kepala Dishub Tanah Bumbu Achmad Marlan yang bahkan mengatakan telah berkali-kali melakukan pemanggilan dan pertemuan dengan pihak TMA. Bahkan, hingga terbit Perda 2 Tahun 2022, namun masih belum ada kesanggupan dari TMA untuk melengkapi persyaratan.

    Sejak mendapat IPJK dari Bupati Mardani pada 21 Juli 2014, artinya PT TMA telah menikmati sumber daya daerah sampai 2022 atau sekitar 8 tahun. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCari Rumah dengan Nyaman dan Menyenangkan Cukup dari Rumah
    Next Article Kekasihku Adalah Mantanmu, Sahabat Harus Tahu Tak Perlu Disembunyikan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.