JawaPos.com – Mario Dandy Satriyo tengah menjadi sorotan publik setelah melakukan penganiayaan sadis kepada anak di bawah umur Cristalino David Ozora. Dalam perkara ini, polisi menetapkan Dandy dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Sedangkan kekasih Dandy, AG masih saksi.
Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial Twitter informasi tentang penganiayaan dan penculikan terhadap anak di bawah umur bernama David. Korban dikabarkan sampai koma usai dianiaya oleh pria berinisial MDS yang berstatus sebagai anak seorang pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain di rumah temannya pada 20 Februari 2023. Lalu mantan pacar David menghubungi, menanyakan lokasi korban dengan maksud hendak mengembalikan kartu pelajar.
David kemudian membagikan lokasi terkini. Lalu datang satu unit Jeep Rubicon warna hitam dengan plat nomor palsu. David kemudian mendatangi pelaku, hingga terjadi cekcok. Di situ korban dipukul oleh MDS sampai terkapar.
Korban dilaporkan mengalami luka serius di area kepala. Korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Medika karena dalam kondisi tak sadarkan diri hingga harus dirawat di ruang ICU. Pihak orang tua korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polsek Pesanggrahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, penganiayaan kepada David oleh MDS terjadi setelah pelaku mendapat informasi dari A bahwa telah mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Namun, baru-baru ini kronologi tersebut sedikit diralat oleh Ade Ary. Berdasarkan penyidikan lanjutan, pemberi informasi AG mendapat perlaku tidak menyenangkan yaitu perempuan berinisial APA. Dandy kemudian mengkonfirmasi omongan APA kepada AG.
Setelah itu, pelaku mendatangi D yang sedang bermain di rumah temannya berinisial R di Komplek Grand Permata Ulujami Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Setelah MDS bertemu D, langsung meminta Klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Mendengar keributan MDS dan D di depan rumah, orang tua R berusaha melerai. Saat itu David sudah tergeletak di dekat pelaku. Korban langsung dibawa oleh orang tua R ke rumah sakit Medika.
“Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti Komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan,” jelas Ade Ary.
Penganiayaan terhadap David oleh Dandy diduga terjadi begitu sadis. Sebab, dia diserang di area kepala dan badan.
“Telah terjadi kekerasan terhadap anak korban D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali, menginjak beberapa kali dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika berada pada posisi push up,” kata Ade Ary.
Peristiwa ini kemudian direkam oleh S atas suruhan MDS. “Tersangka S melakukan perekaman dengan handphone MDS,” jelas Ade Ary.
Akibat kasus ini, Universitas Prasetiya Mulya mengambil langkah tegas kepada Dandy. Kampus memutuskan mengeluarkan Dandy sebagai anak didik setelah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2).
Keputusan ini diambil setelah pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memantau semua informasi tentang tindak kasus yang mendera Mario. Pihak universitas juga menyampaikan keprihatinan kepada korban.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya,” ucap Djisman.
Sementara itu, Pengacara AG, Mangatta Toding Allo memastikan kliennya tidak mengetahui perihal rencana penganiayaan kepada David. Peristiwa tersebut terjadi atas inisiatif sendiri Dandy.
“Klien kami Agnes harus kami bersihkan namanya. Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini,” kata Mangatta.
Mengatta mengatakan, AG awalnya hanya dijemput oleh Mario sepulang sekolah. Perihal mendatangi David di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dengan niat untuk mengembalikan kartu pelajar.
Selain itu, AG sudah mengingatkan Mario sebanyak 2 sampai 3 kali agar masalah dengan David diselesaikan baik-baik. Sehingga AG tidak mengetahui adanya rencana penganiayaan.
“Ada di BAP, ada 2 kali dia (Agnes) mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi udah diperingatkan,” jelas Mangatta.
Mangatta juga memastikan kliennya tidak pernah berswafoto atau selfie di hadapan tubuh Cristalino David Ozora. Kabar yang beredar di media sosial disebut tidak benar.
“Kami juga mau klarifikasi hal yang paling penting, ada selfie di atas tubuh dari saudara David. Itu sama sekali tidak benar,” kata Mangatta.
Selain itu, Mangatta mengatakan jika kliennya ikut membantu memberikan pertolongan kepada korban. Peristiwa ini juga disaksikan oleh orang tua teman David selaku pemilik rumah.
“Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya. Dan akhirnya menunggu dan ini disaksikan oleh yang punya rumah di situ,” jelasnya.
Di sisi lain, rindakan tidak menyenangkan yang menimpa AG sampai sejauh ini masih misteri. Kepolisian masih enggan menjelaskan secara gamblang. Begitu pula pihak AG.
“Kami masih mendalami juga karena kami kan terbatas mengecek BAP dari saksi kami,” kata Mangatta.
Mangatta menekankan hanya yang menyampaikan kepada Dandy adanya perbuatan tidak menyenangkan kepada AG adalah PAP. Lalu aduan PAP dikonfirmasi kepada AG oleh Dandy.
“Ini yang kami tunggu sebenarnya, dengan keterangan dari APA menjernihkan bahwa APA lah yang menyampaikan, masalah APA tahu dari mana silahkan tanyakan ke orang yang bersangkutan,” tandasnya.
Credit: Source link