Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masa Cegah Luar Negeri Setya Novanto Diperpanjang
    News

    Masa Cegah Luar Negeri Setya Novanto Diperpanjang

    October 3, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masa Cegah Luar Negeri Setya Novanto Diperpanjang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masa Cegah Luar Negeri Setya Novanto Diperpanjang

    Ketua DPR, Setya Novanto

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Setya Novanto. Pencegahan Ketua DPR RI berpergian ke luar negeri itu diperpanjang untuk enam bulan ke depan.

    “Sudah dicegah kemarin. Sudah (dikirim surat pencegahan ke luar negeri kemarin),” ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (3/10/2017).

    Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno‎ membenarkan permintaan lembaga antikorupsi tersebut. KPK meminta pihak Imigrasi memperpanjang masa pencegahan lantaran permintaan pencegahan tahap pertama telah habis pada Senin kemarin.

    Menurut Agung, pihaknya telah menerima surat perpanjangan masa pencegaha Setya Novanto dari KPK pada Senin (2/10/2017). Setya Novanto dicegah berpergian keluar negeri berkaitan dengan ‎kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012.

    “Iya, kemarin tanggal 2 Oktober, ada surat dari KPK, ditandatangani oleh Ketua (KPK), isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto). (Dicegah) untuk kasus pengadaan KTP elektronik. Jadi sejak tanggal 2 Oktober bapak SN dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK,” ucap Agung saat dikonfirmasi terpisah.

    KPK sebelumnya sudah menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun. Namun, status tersangka Setya Novanto gugur dalam praperadilan. Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan jika penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tidak sah.

    TAGS : E-KTP Setya Novanto

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22707/Masa-Cegah-Luar-Negeri-Setya-Novanto-Diperpanjang-/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMuhaimin Iskandar Terima Penghargaan Doktor Honoris Causa
    Next Article Apa Definisi Terorisme?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.