Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi (kedua dari kiri) dan kuasa hukumnya Junifer Girsang (kedua dari kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan terkait sengketa pembangunan Pelabuhan Marunda dengan PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Jakarta, Rabu (21/8).
Jakarta, Jurnas.com – PT Karya Citra Nusantara (KCN), sebuah perusahaan patungan antara PT Karya Teknik Utama (KTU) dengan PT (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (KBN) berkomitmen tetap melanjutkan pembangunan Pelabuhan Marunda, meski proyek pembangunan tersebut masih bersengketa dengan KBN.
“Kami telah menyiapkan total investasi Rp 9 triliun untuk membangun Pelabuhan Marunda Pier 1, 2, dan 3,” kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi di Jakarta, Rabu (21/8).
Pernyataan Widodo tersebut menyikapi sengketa hukum antara PT KCN dengan PT KBN yang berlanjut ke ranah Mahkamah Agung (MA). Di dua pengadilan sebelumnya, yakni di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding, KCN dikalahkan oleh KBN.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, PT KCN harus menghentikan konsesi pembangunan pelabuhan dengan Kementerian Perhubungan. Pengadilan juga memutuskan agar pembangunan pelabuhan yang masuk ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut disetop. Bahkan pengadilan menghukum PT KCN membayar denda sebesar Rp773 miliar.
Widodo Setiadi mengatakan konsep dasar Pelabuhan Marunda memang dibuat untuk mendukung poros maritim yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, Pelabuhan Marunda juga dibuat untuk menunjang pelabuhan utama Tanjung Priok, terutama untuk aktivitas bongkar barang-barang curah alias non kontainer.
Bahkan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan pun menetapkan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda sebagai pilot project alias percontohan proyek infrastruktur yang dibangun dengan sumber biaya non APBN maupun APBD alias murni pembiayaan dari pihak swasta dengan sistem konsesi selama 70 tahun.
Widodo berharap, proses hukum yang tengah berjalan di tingkat kasasu dapat menghasilkan keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Kuasa Hukum PT KCN, Junifer Girsang menambahkan, pihaknya telah memberikan memori kasasi kepasa Mahkamah Agung dengan menyertakan bukti-bukti dan argumen hukum yang lebih terinci dan jelas duduk persoalan yang dialami oleh kliennya tersebut.
Junifer Girsang berharap, majelis hakim Mahkamah Agung lebih clear melihat persoalan sengketa pembangunan Pelabuhan Marunda yang terjadi antara PT KCN dengan PT KBN.
“Saya optimistis menang di tingkat kasasi. Sebab, bukti-bukti yang kami ajukan semua jelas bahwa pembangunan Pelabuhan Marunda berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku seperti UU Pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan persyaratan teknis pun telah dimiliki seperti Amdal, IMB, dan sebagainya,” kata Junifer Girsang.
TAGS : Pelabuhan Marunda sengketa
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57978/Masih-Sengketa-KCN-Tetap-Komitmen-Bangun-Pelabuhan-Marunda/