Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masih Terbuka Adanya Usulan-Usulan di UU Cipta Kerja
    News

    Masih Terbuka Adanya Usulan-Usulan di UU Cipta Kerja

    October 9, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masih Terbuka Adanya Usulan-Usulan di UU Cipta Kerja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com‎ – Elemen buruh, mahasiswa dan akademisi sepakat untuk terus melakukan penolakan terahadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena hal itu dianggap sangat tidak berpihak ke rakyat.

    Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, kepada pihak-pihak yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahakan tersebut maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    ‎”Kalau masih ada ketidakpuasan terhadal UU Omnibus Law Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu,” ujar Jokowi dalam konfrensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10).

    Jokowi menambahkan, pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut. Sehingga masih terbuka adanya usulan-usulan.

    “‎Silahkan, maasih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” katanya.

    Jokowi mengklaim, adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja ini sangat berpihak ke rakyat Indonesia. Karena UU tersebut bisa memperbaiki kehidupan masyarakat.

    “Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta kerja ini jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” ungkapnya.

    Seperti diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

    Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.

    Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut juga menimbulkan gejolak seperti elemen buruh yang melakukan mogok kerja mulai dari 6-8 Oktober 2020. Mahasiswa dan buruh juga turun ke jalan melakukan ujuk rasa melakukan penolakan terhadap UU tersebut.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Gunawan Wibisono


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBersiaplah pada Era Digital, Mungkin Posisi Anda Digantikan Teknologi
    Next Article Ini 12 Aktor Intelektual di Balik Lahirnya UU Omnibus Law Cipta Kerja
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Israel Bom Lebanon Hari Ini, Apa Penyebab Serangan Terbaru?
    • Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung
    • Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.