Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masinton: Memang Sudah Waktunya UU KPK Direvisi
    News

    Masinton: Memang Sudah Waktunya UU KPK Direvisi

    September 6, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masinton: Memang Sudah Waktunya UU KPK Direvisi

    Politikus PDIP, Masinton Pasaribu

    Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) itu sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR sejak 2017. Kala itu, kata dia, DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk merevisi UU tersebut.

    “Ya itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Dan pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu,” kata Masinton.



    Dia memaparkan, DPR juga sepakat untuk merevisi empat hal dari UU KPK. Mulai penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.

    “2017 itu kan sudah pemerintah menyampaikan kan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK,” ucap Masinton.

    Baca juga.. :

    • DPR RI-Parlemen Ceko Tingkatkan Kerjasma Bilateral
    • Fahri: KPK Tak Paham Sistem Ketatanegaraan
    • Tolak Revisi UU dan Capim, Pegawai KPK Gelar Aksi Rantai Manusia

    Masinton menegaskan UU KPK tersebut memang sudah waktunya direvisi karena sudah 17 tahun berlaku. Sehingga perlu ada pembaharuan mengikuti perkembangan zaman.

    “Maka DPR bersama pemerintah punya kewenangan untuk mereview, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK. Apakah ini masih kompetibel sesuai dengan perkembangan zaman, kan gitu. Kita kan ingin penegakan hukum itu ke depan memiliki suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan,” ucapnya.

    Sementara itu diberitakan, seluruh fraksi di DPR RI menyetujui UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPR yang digelar hari ini.

    Dalam paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019), pimpinan rapat yakni Utut Adianto awalnya meminta persetujuan seluruh fraksi terkait revisi UU MD3. Utut bertanya apakah pendapat setiap fraksi terkait revisi UU MD3 dapat disampaikan secara tertulis ke pimpinan. Semua fraksi pun setuju.

    TAGS : DPR Masinton Pasaribu KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58848/Masinton-Memang-Sudah-Waktunya-UU-KPK-Direvisi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePutin Kecam Italia atas Penahan Eksekutif Rusia
    Next Article Mantan Presiden Zimbabwe Tutup Usia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.