Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masinton Minta Dewas KPK Usut Oknum Pembocor Dokumen Rahasia
    News

    Masinton Minta Dewas KPK Usut Oknum Pembocor Dokumen Rahasia

    January 16, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masinton Minta Dewas KPK Usut Oknum Pembocor Dokumen Rahasia

    Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi III DPR meminta Dewan Pengawas (Dewas) beserta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pembocor dokumen bersifat rahasia ke pihak luar.

    Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mengatakan, meski surat perintah penyelidikan yang dia terima sudah tidak bersifat rahasia, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewas dan Komisioner KPK.

    “Khususnya informasi, surat dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo. Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK,” kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/1).

    Selama ini, kata Masinton, pembocor dokumen internal KPK kepada media Tempo tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya dari internal KPK. Untuk itu, saatnya Dewas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas.

    “Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu,” tegasnya.

    Baca juga.. :

    • Ketua Komisi III: Penegakan Hukum Harus Independen dan Profesional
    • Herman Herry: Pelemahan KPK Tak Terbukti
    • Herman Herry Apresiasi Polri Atas Penangkapan Terduga Pelaku Teror Novel

    Masinton menjelaskan, dalam UU Nomor 14/2008 pasal 17 diatur tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik. Di antaranya, apabila informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya, serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum.

    Dalam kesempatan itu, Masinton menerangkan awal mula penerimaan dokumen berupa surat perintah penyelidikan kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Menurutnya, pada hari Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam 11:00-an, ada seseorang yang menghampirinya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap.

    “Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi,” jelasnya.

    Namun, berhubung Masinton masih ada agenda, maka map tersebut baru dibuka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya.

    “Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo,” katanya.

    Lantas, Masinton mempertanyakan bocornya surat perintah penyelidikan KPK tersebut bisa bocor ke pihak eksternal. Padahal, pembocoran surat dokumen rahasia ke pihak luar sudah dipertanyakan oleh Komisi III DPR sebagai mitra kerja KPK.

    “Kami sebagai Anggota Komisi III sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK kepada media tertentu, seperti media Tempo,” kata Masinton.

    “Bahkan pada akhir Agustus 2017, pernah petugas pengamanan dalam Gedung KPK memergoki yang diduga wartawan Tempo memiliki ID khusus sehingga bebas masuk ke dalam Gedung KPK,” demikian Masinton.

    TAGS : Komisi III DPR Dewan Pengawas KPK Komisioner KPK Surat Penyelidikan

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/65804/Masinton-Minta-Dewas-KPK-Usut-Oknum-Pembocor-Dokumen-Rahasia/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleETOS: Institusi Polri Tak Mampu Beri Contoh Penegakan Hukum
    Next Article Kisruh Asabri, Uang Prajurit TNI/Polri Dijamin Aman
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.