Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masker Ilegal Diproduksi, Polisi Bongkar 2 Lokasi
    News

    Masker Ilegal Diproduksi, Polisi Bongkar 2 Lokasi

    March 5, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masker Ilegal Diproduksi, Polisi Bongkar 2 Lokasi

    Masker Ilegal yang dibongkar kepolisian. (Foto:Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- – Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat dan mengungkap peredaran masker yang diduga ilegal. Dalam pengungkaan itu polisi mengamankan di dua tempat berbeda. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan membenarkan kabar pengungkapan tersebut.

    “Ya benar kita telah mengungkap kasus masker yang diduga tidak memiliki izin edar,” kata Kombes Herry saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/3/2020).

    Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan masker tanpa izin edar di dua lokasi. Yang pertama di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung Rt 004/011 blok N1 no.24, Ciracas, Jakarta Timur. Dilokasi pertama ini polisi mengamankan masker sebanyak 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan dengan merk bertuliskan Sensi.

    Sedangkan untuk lokasi kedua di Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01 Jalan Matraman Raya no.6 RT.005/006, Senen, Jakarta Pusat. Polisi mengamankan barang bukti 3.100 lembar masker bertuliskan merk Sensa, Sensi, dan tanpa merk. Dari dua lokasi itu polisi mengamankan para tersangka. Untuk lokasi pertama polisi mengamankan seorang berinisial FN. Sedangkan di lokasi kedua diamankan seseorang berinsial A.

    “FN umur 28 dan A umur 31. Suplier,” ujar Kombes Herry.

    Baca juga.. :

    • Fresh, Jave Band Tuangkan "Fantasi" Tinggi di Single Terbarunya
    • Ketua DPD RI Minta Masyarakat Tingkatkan Kerukunan Antarumat Beragama
    • Besarkan Golkar Riau, Andi Rachman Dukung Syamsuar

    Para pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalm Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Diduga pembuatan masker ilegal ini ditengah kebutuhan masyarakat yang tinggi untuk mengantisipasi virus corona.

    TAGS : Masker Ilegal Peredaran Masker Kombes Herry

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/68461/Masker-Ilegal-Diproduksi-Polisi-Bongkar-2-Lokasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetua DPD RI Minta Masyarakat Tingkatkan Kerukunan Antarumat Beragama
    Next Article Soal Virus Corona, Gus AMI Minta Pemerintah Tenangkan Kepanikan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.