Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masuk Endemi, Pemerintah Anggarkan Perlindungan Sosial Rp 441,3 T
    News

    Masuk Endemi, Pemerintah Anggarkan Perlindungan Sosial Rp 441,3 T

    May 31, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masuk Endemi, Pemerintah Anggarkan Perlindungan Sosial Rp 441,3 T 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan anggaran perlindungan sosial akan mencapai sekitar Rp 432,2 triliun hingga Rp 441,3 triliun atau sedikit lebih tinggi dari total anggaran perlindungan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang sebesar Rp 431,5 triliun. Meskipun dampak pandemi Covid-19 terhadap kelompok miskin dan rentan akan semakin berkurang pada 2023, pemerintah tetap menambah anggaran perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

    “Kita harap APBN tetap menjalankan fungsi sebagai shock absorber untuk menjaga masyarakat, baik melalui PKH (Program Keluarga Harapan), kartu sembako, subsidi listrik, subsidi LPG, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” kata Menkeu dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Selasa (31/5).

    Ia merinci pada 2020 anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 498,0 triliun atau melonjak hingga hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 308,4 triliun karena penyebaran pandemi Covid-19. Pada tahun itu, anggaran perlindungan sosial sebetulnya hanya sebesar Rp 293,2 triliun tetapi kemudian pemerintah menambah Rp 204,7 triliun untuk menopang masyarakat yang terdampak Covid-19.

    Pada 2021 anggaran perlindungan sosial turun dibandingkan 2020 menjadi sebesar Rp 468,3 triliun karena penurunan anggaran perlindungan sosial untuk mengatasi dampak Covid-19 yang menjadi sebesar Rp 468,3 triliun.

    Anggaran perlindungan sosial untuk mengatasi dampak Covid-19 pun kembali turun pada 2022 menjadi hanya sebesar Rp 99,4 triliun. Pada 2023 kebijakan perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan data, perbaikan penargetan penerima, pengurangan angka kemiskinan, penguatan perlindungan sosial sepanjang hayat, dan mendorong perlindungan sosial adaptif.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSri Mulyani Berharap Konsumsi Rumah Tangga Pulih, Kontribusi ke APBN
    Next Article Anggaran Kesehatan 2023 Didesain Rp 153 Triliun sampai Rp 209 Triliun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya
    • 6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.