JawaPos.com – Nikita Mirzani mendekam di dalam Rutan Kelas II B Serang sejak tadi malam (25/10). Sekalipun baru satu malam tinggal di rutan, Niki bisa langsung membaur dengan tahanan lainnya. Dalam waktu singkat dia bisa beradaptasi dengan lingkungan yang baru.
“Karena kita tidak punya blok isolasi jadi langsung gabung sama yang lain. Cepat sekali beradaptasinya dia, makanya luar biasa,” ujar Kepala Rutan Serang, Dody Naksabani, saat ditemui di Rutan Kelas II B Serang, Rabu (26/10)
Dody menambahkan, Nikita Mirzani bukan hanya mampu membaur dengan yang lainnya sejak tadi malam. Ibu 3 anak tersebut juga bisa langsung mengikuti program yang ada di dalam rutan.
“Tadi pagi kami dapat laporan dari petugas, dia ikut salat Dhuha bersama dan bisa mengikuti kegiatan di dalam,” jelas Dody.
Dia menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Nikita Mirzani sekalipun seorang publik figur. Dia mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lain.
“Tidak ada perlakuan istimewa terhadap Nikita. Ada satu blok hunian untuk wanita dengan beberapa kamar. Tiap kamar isinya sekitar 7 atau 8 orang. Jadi dia digabung dengan yang lain,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Serang langsung memutuskan menahan Nikita Mirzani dalam pelimpahan tahap II yang dilakukan pada Selasa (25/10) kemarin. Keputusan untuk menahan bintang film Nenek Gayung diputuskan kemarin atas pertimbangan subjektif dan objektif.
“Pertimbangan ditahan pertama, alasan objektif yaitu Pasal 21 Ayat 4 ancaman pidananya di atas 5 tahun. Kemudian alasan subjektif adalah Pasal 21 Ayat 1 KUHAP mengatakan agar tidak mengulangi pernuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simanjuntak.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022. Dia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik buntut dari unggahannya di akun media sosial.
Laporan Dito kepada Nikita Mirzani teregister dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Dalam perjalanan kasus ini, Nikita Mirzani ditetapkan tersangka dan sempat mau dijemput di kediamannya pada 15 Juni 2022 lalu namun gagal. Pada 21 Juli 2022, Nikita dijemput paksa sejumlah petugas kepolisian saat sedang berada di Mal Senayan City Jakarta. Niki kemudian dibawa ke Polresta Serang Kota.
Credit: Source link