Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masuk Tempat Ibadah Tak Perlu Sertifikat Vaksin
    News

    Masuk Tempat Ibadah Tak Perlu Sertifikat Vaksin

    August 13, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masuk Tempat Ibadah Tak Perlu Sertifikat Vaksin 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan terkait kebingungan masyarakat soal peraturan terkait tempat ibadah. Syarat masuk tempat ibadah tidak perlu menggunakan sertifikat vaksinasi.

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021. “Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (13/8).

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan peraturan intruksi menteri dalam negeri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

    Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

    Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Dengan demikian, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAngkutan Penumpang Tak Bisa Diharapkan, Garuda Andalkan Bisnis Kargo
    Next Article Dicecar Belasan Pertanyaan, Jerinx Usai Diperiksa Tengah Malam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.