Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masuk Tempat Ibadah Tak Perlu Sertifikat Vaksin
    News

    Masuk Tempat Ibadah Tak Perlu Sertifikat Vaksin

    August 13, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masuk Tempat Ibadah Tak Perlu Sertifikat Vaksin 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjelaskan terkait kebingungan masyarakat soal peraturan terkait tempat ibadah. Syarat masuk tempat ibadah tidak perlu menggunakan sertifikat vaksinasi.

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan pada saat konferensi pers yang diadakan pada tanggal 9 Agustus 2021. “Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall bukan ke tempat ibadah,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (13/8).

    Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan peraturan intruksi menteri dalam negeri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.

    Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.

    Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Dengan demikian, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAngkutan Penumpang Tak Bisa Diharapkan, Garuda Andalkan Bisnis Kargo
    Next Article Dicecar Belasan Pertanyaan, Jerinx Usai Diperiksa Tengah Malam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.