JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat diharapkan menggunakan jalur-jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah bila tidak puas atau tidak terima dengan hasil pemungutan suara Pemilu 2024.
“Harapan kita semua dilakukan menggunakan proses hukum yang benar, karena ada Bawaslu, KPU dan MK,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai pengecekan personel pengamanan pemungutan suara Pemilu 2024 di Silang Monas, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (14/2).
Jenderal polisi bintang empat itu menjelaskan Bawaslu, KPU dan MK adalah lembaga atau institusi yang didirikan pemerintah menyelenggarakan pemilu, termasuk bila ada protes terkait hasil pemungutan suara yang tidak sesuai harapan masyarakat atau kelompok tertentu.
“Itu tentunya himbauan kami gunakan jalur-jalur yang ada, namun demikian tentunya ada potensi yang tidak puas dan turun ke lapangan,” katanya.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan terkait lainnya sudah mengantisipasi potensi yang mungkin terjadi usai pengumuman hasil pemungutan suara.
Antisipasi dilakukan berupa persiapan personel, sarana-prasarana, serta langkah-langkah pengamanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“TNI-Polri tentunya harus siap mengamankan masyarakat sehingga hal-hal yang akan terjadi, pengalaman 2019 itu kita minimalisir di tahun 2024 ini,” ujarnya.
Sigit siap mengamankan apabila masyarakat yang tidak puas dengan hasil pemilu lalu menempuh jalur turun untuk turun ke jalan. “Ada wadahnya silahkan digunakan namun demikian TNI-Polri siap apabila seandainya itu kemudian turun ke jalan dan kemudian mau tidak mau ini tentunya akan mengganggu ketertiban umum, mengganggu kepentingan masyarakat lain yang tentunya kami semua dalam posisi siap menghadapi segala kemungkinan,” kata Sigit.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link