Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masyarakat Agar Tempuh Jalur Resmi Bila Tak Puas Hasil Pemilu
    News

    Masyarakat Agar Tempuh Jalur Resmi Bila Tak Puas Hasil Pemilu

    February 14, 2024No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masyarakat Agar Tempuh Jalur Resmi Bila Tak Puas Hasil Pemilu 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masyarakat Agar Tempuh Jalur Resmi Bila Tak Puas Hasil Pemilu 2
    Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengecek kesiapan pasukan pengamanan pemungutan suara Pemilu 2024 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (14/2/2024). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Masyarakat diharapkan menggunakan jalur-jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah bila tidak puas atau tidak terima dengan hasil pemungutan suara Pemilu 2024.

    “Harapan kita semua dilakukan menggunakan proses hukum yang benar, karena ada Bawaslu, KPU dan MK,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai pengecekan personel pengamanan pemungutan suara Pemilu 2024 di Silang Monas, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (14/2).

    Jenderal polisi bintang empat itu menjelaskan Bawaslu, KPU dan MK adalah lembaga atau institusi yang didirikan pemerintah menyelenggarakan pemilu, termasuk bila ada protes terkait hasil pemungutan suara yang tidak sesuai harapan masyarakat atau kelompok tertentu.

    “Itu tentunya himbauan kami gunakan jalur-jalur yang ada, namun demikian tentunya ada potensi yang tidak puas dan turun ke lapangan,” katanya.

    Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan pihaknya bersama TNI dan pemangku kepentingan terkait lainnya sudah mengantisipasi potensi yang mungkin terjadi usai pengumuman hasil pemungutan suara.

    Antisipasi dilakukan berupa persiapan personel, sarana-prasarana, serta langkah-langkah pengamanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “TNI-Polri tentunya harus siap mengamankan masyarakat sehingga hal-hal yang akan terjadi, pengalaman 2019 itu kita minimalisir di tahun 2024 ini,” ujarnya.

    Sigit siap mengamankan apabila masyarakat yang tidak puas dengan hasil pemilu lalu menempuh jalur turun untuk turun ke jalan. “Ada wadahnya silahkan digunakan namun demikian TNI-Polri siap apabila seandainya itu kemudian turun ke jalan dan kemudian mau tidak mau ini tentunya akan mengganggu ketertiban umum, mengganggu kepentingan masyarakat lain yang tentunya kami semua dalam posisi siap menghadapi segala kemungkinan,” kata Sigit.

    Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

    Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

    Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

    Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

    Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

    Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRakyat Indonesia Diyakini Gunakan Hak Pilih Dengan Sebaiknya
    Next Article Penempatan Alat Pemindai Pungutan di Bandara Dievaluasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.