Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Masyarakat Diperbolehkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka, Ini Syaratnya
    News

    Masyarakat Diperbolehkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka, Ini Syaratnya

    May 17, 2022No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masyarakat Diperbolehkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka, Ini Syaratnya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Masyarakat Diperbolehkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka, Ini Syaratnya 2
    Presiden Joko Widodo. (BP/iah)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Memperhatikan kondisi saat ini, yakni penanganan pandemi COVID-19 yang makin terkendali, Presiden Joko Widodo memutuskan melakukan beragam kebijakan. Salah satunya pelonggaran pemakaian masker. Demikian terungkap dalam keterangan pers virtual dipantau dari Denpasar, Selasa (17/5).

    Ia mengatakan kebijakan pelonggaran pemakaian masker dilakukan jika masyarakat beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang. “Jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka, tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” jelasnya.

    Namun, kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki komorbid juga disarankan menggunakan masker saat beraktivitas. “Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk atau pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegasnya.

    Kebijakan kedua yang diungkapkan Presiden Jokowi terkait pelaku perjalanan. Untuk pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu lagi melakukan swab PCR maupun antigen.

    “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden. (Diah Dewi/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIndia Larang Ekspor Gandum, Dampaknya Belum Terasa bagi Indonesia
    Next Article Nasional Catat Kenaikan Kasus COVID-19 Harian
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.