Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mau Cepat Kaya Dapat Warisan, Tersangka Palsukan Akta Nikah
    News

    Mau Cepat Kaya Dapat Warisan, Tersangka Palsukan Akta Nikah

    January 28, 2020Updated:February 13, 2020No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    akta nikah palsu
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah mengungkap dan menangkap pelaku pemalsuan akta otentik untuk mendapatkan warisan. Para pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah MHH, ABB, dan satu wanit berinisial J.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka sengaja melakukan pemalsuan itu untuk mendapatkan warisan tanah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Jadi para pelaku itu sengaja melakukan pemalsuan akta itu untuk mendapatkan warisan tanah dari Almarhum Ayah korban bernama Basri Sudbyo,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

    Mau Cepat Kaya Dapat Warisan, Tersangka Palsukan Akta Nikah

    Kombes Yusri menyebut anak kandung Almarhum yang melaporkan kasus tersebut, karena anak kandung dari Almarhum tidak pernah menikahi tersangka J.

    Baca juga.. :

    • Menangis, Pramugari Lorens Diperiksa Soal Kasus “Gundik Garuda”
    • Tilang Elektronik Akan Berlaku Untuk Pengendara Motor
    • Penting, Mobil Plat Daerah di Jakarta Akan Kena Sistem Tilang Elektronik

    “Jadi anak korban ini membantah bahwa pernah menikah kepada J,” ujar Yusri.

    Atas perbuatanya tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, 264, 266 dan 242 dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

    TAGS : Akta Nikah Tersangka Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/66510/Mau-Cepat-Kaya-Dapat-Warisan-Tersangka-Palsukan-Akta-Nikah/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleEmir Qatar Tunjuk Perdana Menteri Baru
    Next Article Moeldoko Apresiasi Pembangunan di Teluk Bintuni
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.