Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta – Dalam rangka menciptakan DPR RI yang kuat dan modern, maka ada dua Undang-Undang (UU) yang perlu dilahirkan. Adalah, UU Lembaga Perwakilan dan UU Etika Penyelenggara Negara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/10). Menurutnya, UU Lembaga Perwakilan perlu dilahirkan untuk memperkuat kinerja DPR sebagai lembaga yang mengawasi roda pemerintahan.
“UU Lembaga Perwakilan itu adalah penting untuk melindungi kerja legislatif agar tidak diintervensi oleh pemerintah. Karena sekarang ini kerja DPR itu diintervensi semua oleh pemerintah, anggarannya diintervensi, pegawainya diintervensi, semuanya diintervensi,” kata Fahri.
Semantara, kata Fahri, UU tentang Etika Penyelenggara Negara untuk mengatur moralitas individu seorang pejabat atau penyelenggara negara.
“UU tentang etika penyelenggara negara itu supaya segeralah kita atur, supaya tidak terjadi pencampuran antara kebobrokan dan moralitas individu yang bisa merusak lembaga,” kata Fahri.
Nantinya, lanjut Fahri, dalam UU tersebut mengatur bagaimana supaya seorang penyelenggara negara itu segera dikeluarkan dari lembaganya jika terlibat kasus hukum.
“Jangan kemudian diobok-obok, sehingga bukan saja individu orang itu yang hancur tetapi juga lembaganya. Kalau tidak ada sistem, semua orang akan kelihatan seperti salah,” tegasnya.
Kata Fahri, DPR pusat hingga daerah sebagai lembaga yang mewakili rakyat harus memiliki sistem yang kuat. Sehingga, pengawasan terhadap eksekutif sebagai pengambil kebijakan dalam pemerintahan akan terkontrol lebih baik.
“Sebenarnya kita ingin lembaga perwakilan itu sampai ke daerah kuat. Tapi eksekutifnya sepertinya tidak mau memperkuat lembaga perwakilan itu,” demikian Fahri.
TAGS : DPR Fahri Hamzah Parlemen Modern
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41936/Mau-DPR-Kuat-Dua-UU-Perlu-Dilahirkan/