JawaPos.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar Pimpinan Kementerian, Prajurit TNI, Kepolisian dan perusahaan pelat merah meminta agar jajaran dan karyawannya tidak berpergian keluar kota selama periode libur panjang pada hari raya Imlek pekan ini.
“Kami memohon kepada pimpinan kementerian dan lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, Prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2).
Wiku memaparkan, selama pemberlakuan PPKM Mikro ini, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti hasil tes Covid-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose. Untuk Pulau Bali, ketentuannya masih sama yakni perjalanan udara membutuhkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan laut dan udara, baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal yang sama juga diterapkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan tes Covid-19 di daerah.
Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose sebagai opsi.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link