Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mau ke Luar Kota saat PPKM Mikro? Baca Dulu Syarat Ketatnya Berikut
    News

    Mau ke Luar Kota saat PPKM Mikro? Baca Dulu Syarat Ketatnya Berikut

    February 8, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mau ke Luar Kota saat PPKM Mikro? Baca Dulu Syarat Ketatnya Berikut 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta agar Pimpinan Kementerian, Prajurit TNI, Kepolisian dan perusahaan pelat merah meminta agar jajaran dan karyawannya tidak berpergian keluar kota selama periode libur panjang pada hari raya Imlek pekan ini.

    “Kami memohon kepada pimpinan kementerian dan lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, Prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2).

    Wiku memaparkan, selama pemberlakuan PPKM Mikro ini, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti hasil tes Covid-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose. Untuk Pulau Bali, ketentuannya masih sama yakni perjalanan udara membutuhkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

    Sedangkan laut dan udara, baik pribadi atau umum menggunakan tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal yang sama juga diterapkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan tes Covid-19 di daerah.

    Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

    Untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose sebagai opsi.

     

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTerdampak Parah, Kemenhub Diminta Beri Stimulus ke Maskapai
    Next Article Puluhan Juta Pelanggar Terjaring dalam PPKM I dan II
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.