Medina Zein Dipindahkan ke Surabaya, Bakal Jalani Sidang Kasus Baru

Medina Zein Dipindahkan ke Surabaya, Bakal Jalani Sidang Kasus Baru

JawaPos.com – Selebgram Medina Zein baru saja selesai menjalani sidang kasus pengancaman dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah menerima putusan hukuman atas dua kasus tersebut. Medina Zein kini harus bersiap menghadapi kasus baru yaitu kasus penipuan atas laporan Uci Flowdea usai membeli tas hermes Rp 1,3 miliar yang ternyata palsu. Medina kini sudah dibawa dari Jakarta menuju Surabaya setelah dilakukan pelimpahan tahap 2 oleh Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak.

Kabar tersebut dibenarkan pengacara Medina Zein yang sempat menangani kasus pengancaman dan pencemaran nama baik, Dian Andriani.

“Iya hari ini (Rabu, 26/10), Medina berangkat ke Surabaya dari Rutan Pondok Bambu,” ujarnya kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/10).

Untuk kasus yang di Surabaya, dia mengaku belum mendapatkan kuasa dari Medina Zein. Secara pribadi Dian mengaku siap untuk memberikan pendampingan hukum kepada Medina seperti yang dilakukannya secara totalitas dalam kasus di Jakarta.

“Insya Allah siap banget. Kita kan sayang sama Medina,” katanya lebih lanjut.

Hanya saja berhubung jarak Jakarta-Surabaya cukup jauh, dia mengaku merekomendasikan pengacara di Surabaya kepada Lukman Azhari, suami sekaligus pengacara Medina, untuk memberikan pendampingan hukum kepada Medina Zein.

“Sebenarnya ada lawyer di sana teman saya namanya Haris.Dia cukup terkenal sih. Saya rekomendasiin dia,” katanya.

Dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyampaikan pihaknya pada Rabu (26/10), telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap 2 atas perkara perlindungan konsumen atau penipuan.

“Barang bukti yang turut diserahkan yaitu tas merk HERMES yang diduga palsu sejumlah 9 (sembilan) buah dari berbagai tipe,” ujar Putu Arya Wibisana dalam keterangannya.


Credit: Source link

Related Articles