Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Melawan, Polisi Tembak 2 Curanmor di Tangerang Selatan
    News

    Melawan, Polisi Tembak 2 Curanmor di Tangerang Selatan

    March 26, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Melawan, Polisi Tembak 2 Curanmor di Tangerang Selatan

    Barang bukti yang diamankan kepolisian. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Tiga maling motor berinisial LP, F, dan A diamankan polisi. Tiga orang ini merupakan sindikat lampung. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua dari tiga tersangka itu terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

    “Para tersangka ini kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Tangerang Selatan,” kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2020).

    “Mereka juga mengincar motor-motor yang terparkir dalam keadaan sepi,” sambungnya.

    Melawan, Polisi Tembak 2 Curanmor di Tangerang Selatan

    Kombes Yusri juga menyebut dua orang tersangka berinisial F dan A terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.

    Baca juga.. :

    • Menix, Sarjana yang Kantongi Omset Ratusan Juta dari Hasil Peternakan
    • Gerakan Sosial Garda Bangsa Cegah Corona Disambut Antusias Warga
    • Provinsi Jambi Mulai Panen Raya Padi

    “Jadi saat tim Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya akan mengamankan para tersangka di Jalan Raya Bitung Tangerang mereka melakukan perlawanan. Kedua tersangka itu sudah diperingati oleh petugas untuk tidak melawan, akan tetapi masih mengacungkan senjata rakitan ke anggota. Maka anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkap Yusri.

    Dari tangan ketiganya polisi mengamankan 4 kendaraan roda dua. Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

    TAGS : Curanmor Lampung Ditembak Polisi Pencurian Motor

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69552/Melawan-Polisi-Tembak-2-Curanmor-di-Tangerang-Selatan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGerakan Sosial Garda Bangsa Cegah Corona Disambut Antusias Warga
    Next Article Mesir Ubah Sekolah Jadi Rumah Sakit Pasien Corona
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.