Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menag Potong Gaji PNS Muslim, Apa Motifnya?
    News

    Menag Potong Gaji PNS Muslim, Apa Motifnya?

    February 8, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menag Potong Gaji PNS Muslim, Apa Motifnya?

    Menag Lukman Hakim Saifuddin

    Jakarta – Usulan pemerintah dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait pemotongan zakat penghasilan PNS muslim sebesar 2,5 persen menuai pertanyaan. Apa sebenarnya motif atas pemotongan tersebut?

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jangan sampai pemotongan gaji PNS muslim tersebut hanya untuk menutupi kas negara yang mulai kosong. Untuk mengisi kekosongan kas negara, lantas pemerintah melakukan berbagaimacam cara termasuk pemotongan zakat bagi PNS muslim.

    “Jadi jangan motifnya adalah, karena kas negara mulai kering lalu semua sumber-sumber yang bukan merupakan hak dari negara dirampas, diambil dari masyarakat termasuk dari kegiatan agama,” kata Fahri, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (7/2).

    Kata Fahri, hal ini lebih dari bentuk kepanikan, bukan solusi. Sehingga, menurutnya, pemotongan gaji PNS tersebut akan berefek buruk bagi kehidupan sosial, bahkan dalam kehidupan beragama.

    “Jadi negara ini, pemerintah ini sudah berhutang, pertama mencabut subsidi, kemudian mulai ketika mau menjual BUMN, kemarin dia mengambil dana dari sumber pembiayaan haji dan sekarang mau mengambil zakat dari PNS,” tegasnya.

    Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Menag Lukman Hakim Saifuddin mengkaji kembali terkait usulan pemotongan zakat penghasilan PNS muslim sebesar 2,5 persen tersebut.

    “Pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama untuk mempertimbangkan kembali wacana pemotongan zakat penghasilan ASN sebesar 2,5 persen karena masih menjadi polemik di masyarakat,” tegas Bamsoet.

    Diketahui, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam. Nantinya, mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat.

    “Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2).

    TAGS : Menteri Agama Gaji PNS Zakat Pimpinan DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28913/Menag-Potong-Gaji-PNS-Muslim-Apa-Motifnya/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRumah Sakit di Gaza Kekurangan Bahan Bakar
    Next Article Marak Kecelakaan, Kementerian PUPR Abaikan Keselamatan Kerja
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.