Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menaker Ida Minta Perusahaan Profit Bagus Beri THR Lebih Bagi Pekerja
    News

    Menaker Ida Minta Perusahaan Profit Bagus Beri THR Lebih Bagi Pekerja

    April 9, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menaker Ida Minta Perusahaan Profit Bagus Beri THR Lebih Bagi Pekerja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, isi dari surat edaran tersebut yaitu besaran THR kembali pada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

    “Karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida dalam keterangannya, Sabtu (9/4).

    Ida menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, namun para pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT. “Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” imbuhnya.

    Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini. “Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” tuturnya.

    Ida juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya. “Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” jelasnya.

    Ida menambahkan, dirinya mengajak agar pengusaha dapat membantu pemerintah dalam menaikkan daya beli pekerja. “Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” pungkasnya.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenuju Ekonomi Digital, BI Kembangkan BI Fast hingga QRIS Cross Border
    Next Article Kemenaker Ingatkan, Sanksi Menanti Pengusaha yang Tak Bayar THR Buruh
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.