Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mendagri Keluarkan Penetapan Jam Kerja ASN Saat Bulan Ramadan
    News

    Mendagri Keluarkan Penetapan Jam Kerja ASN Saat Bulan Ramadan

    April 9, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mendagri Keluarkan Penetapan Jam Kerja ASN Saat Bulan Ramadan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mendagri Keluarkan Penetapan Jam Kerja ASN Saat Bulan Ramadan 2
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan Nasional Tahun 2021, secara virtual, Senin (22/3).(BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Mendagri mengeluarkan Surat edaran guna mengatur jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah selama bulan Ramadan. Pengaturan melalui Surat Edaran Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

    Bagi ASN di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

    Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. Kemudian di Jumat, ASN bekerja mulai 08.00-14.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

    “Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (9/4).

    Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH). Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBanyak Musisi Tidak Mendapatkan Hak Royalti Atas Karyanya
    Next Article Jumlah Terduga Teroris Masuk DPO Bertambah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.