Tuesday, August 16, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Mendagri Keluarkan Penetapan Jam Kerja ASN Saat Bulan Ramadan

April 9, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Mendagri Keluarkan Penetapan Jam Kerja ASN Saat Bulan Ramadan
2
SHARES
8
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Perpustakaan Nasional Tahun 2021, secara virtual, Senin (22/3).(BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mendagri mengeluarkan Surat edaran guna mengatur jam kerja bagi ASN di instansi pemerintah selama bulan Ramadan. Pengaturan melalui Surat Edaran Nomor 9/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bagi ASN di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis. Kemudian di Jumat, ASN bekerja mulai 08.00-14.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

“Dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing,” demikian kutipan dalam SE yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (9/4).

Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik di kantor maupun di tempat tinggal atau work from home (WFH). Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan. (kmb/balipost)

Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Banyak Musisi Tidak Mendapatkan Hak Royalti Atas Karyanya

Next Post

Jumlah Terduga Teroris Masuk DPO Bertambah

Related Posts

Jamaah Haji Diminta Beli Oleh-oleh di Madinah Saja
News

Ongkos Haji Reguler Tahun Ini Tembus Rp 100 Juta

August 15, 2022
Musibah Melambungkan Elektabilitas Ridwan Kamil
News

Musibah Melambungkan Elektabilitas Ridwan Kamil

August 15, 2022
Timsus Polri Selidiki Rumah Ferdy Sambo di Magelang selama 3,5 jam
News

Timsus Polri Selidiki Rumah Ferdy Sambo di Magelang selama 3,5 jam

August 15, 2022
Next Post
Jumlah Terduga Teroris Masuk DPO Bertambah

Jumlah Terduga Teroris Masuk DPO Bertambah

Pandemi, Laba Bersih Panca Mitra Multiperdana Melonjak 78 Persen

Pandemi, Laba Bersih Panca Mitra Multiperdana Melonjak 78 Persen

Pengurus Kadin Denpasar Masa Bakti 2020-2025 Dilantik

Pengurus Kadin Denpasar Masa Bakti 2020-2025 Dilantik

Pabrikan SUV terkemuka China catat penjualan signifikan pada Juli 2022

Pabrikan SUV terkemuka China catat penjualan signifikan pada Juli 2022

August 10, 2022
Mau Dapat Jabatan di Kabupaten Pemalang? Segini yang Harus Dibayar

Mau Dapat Jabatan di Kabupaten Pemalang? Segini yang Harus Dibayar

August 12, 2022
KPK Amankan 23 Orang Terkait OTT Bupati Pemalang

KPK Amankan 23 Orang Terkait OTT Bupati Pemalang

August 12, 2022
Penjualan mobil ramah lingkungan di Korsel melonjak 40 persen

Startup AS borong 3.140 kendaraan listrik Hyundai dan Kia

August 11, 2022
Aliansi Buruh Demo Parlemen | BALIPOST.com

Aliansi Buruh Demo Parlemen | BALIPOST.com

August 10, 2022
Jerman Catat Kasus Pertama Cacar Monyet pada Anak

Jerman Catat Kasus Pertama Cacar Monyet pada Anak

August 10, 2022
Jaringan diler Hyundai percaya diri Stargazer mampu saingi LMPV Jepang

Jaringan diler Hyundai percaya diri Stargazer mampu saingi LMPV Jepang

August 4, 2022
Laba BTPN Rp 1,67 Triliun, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Kemensesneg

Laba BTPN Rp 1,67 Triliun, Bank Mandiri Kolaborasi dengan Kemensesneg

August 2, 2022
Buka PICA Fest 2022, Gubernur Koster Sebut Jadi Wahana Ekonomi Kerakyatan

Buka PICA Fest 2022, Gubernur Koster Sebut Jadi Wahana Ekonomi Kerakyatan

August 4, 2022
Polisi Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kerusuhan di Desa Mulyorejo

Polisi Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kerusuhan di Desa Mulyorejo

August 7, 2022
Keeway hadirkan motor listrik Citi Ezi dan Mini Ezi di PEVS 2022

Keeway hadirkan motor listrik Citi Ezi dan Mini Ezi di PEVS 2022

July 23, 2022
Kemenkes Catat Tambahan Puluhan Kasus Omicron dalam Sehari

Ratusan Kasus COVID-19 Ditemukan, Puluhan Ribu Wisatawan Terdampar di Hainan

August 6, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Hyundai cetak rekor MURI di GIIAS 2022
  • Ongkos Haji Reguler Tahun Ini Tembus Rp 100 Juta
  • Suzuki hadirkan mobil bernuansa SUV hingga 2025 untuk pasar Indonesia

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!