Mendagri Kirim Surat Edaran, Ini Aturan Halal Bihalal Kepala Daerah

by

in

JawaPos.com – Jelang Lebaran 1442 H, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 kepada para kepala daerah.

Terbitnya SE Halal Bihalal tersebut untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19. Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memperhatikan kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota.

Khususnya pada wilayah dengan level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali, dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Begitu pula dengan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

”Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3,” jelas Mendagri seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Sabtu (23/4).

Sementara, 75 persen berlaku untuk daerah yang masuk kategori level dua dan 100 untuk daerah yang masuk kategori level 1. ”Untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan, minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang,” jelasnya.

Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan, red). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19.

Diminta melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya dengan memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak.


Credit: Source link