Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mendagri Kirim Surat Edaran, Ini Aturan Halal Bihalal Kepala Daerah
    News

    Mendagri Kirim Surat Edaran, Ini Aturan Halal Bihalal Kepala Daerah

    April 23, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mendagri Kirim Surat Edaran, Ini Aturan Halal Bihalal Kepala Daerah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Jelang Lebaran 1442 H, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Halal Bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 kepada para kepala daerah.

    Terbitnya SE Halal Bihalal tersebut untuk mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19. Mendagri menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memperhatikan kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota.

    Khususnya pada wilayah dengan level 3, 2, 1 di Jawa dan Bali, dengan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Begitu pula dengan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

    ”Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3,” jelas Mendagri seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Sabtu (23/4).

    Sementara, 75 persen berlaku untuk daerah yang masuk kategori level dua dan 100 untuk daerah yang masuk kategori level 1. ”Untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan, minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang,” jelasnya.

    Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan, red). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan Covid-19.

    Diminta melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya dengan memakai masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKulit Wajah Kendur Bisa Dipulihkan Lewat Perawatan Tepat
    Next Article India rencanakan aturan baru untuk baterai EV
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.