Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mendagri Minta Gubernur Buat Aturan Penegakkan PeduliLindungi
    News

    Mendagri Minta Gubernur Buat Aturan Penegakkan PeduliLindungi

    December 21, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Mendagri Minta Gubernur Buat Aturan Penegakkan PeduliLindungi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah telah meniadakan penetapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Bahkan, pemerintah pun juga tidak akan melakukan penyekatan mobilitas masyarakat.

    “Kita ketahui bahwa kebijakan untuk penyekatan sudah tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan di ruang publik,” jelas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam telekonferensi pers, Selasa (21/12).

    Untuk ruang publik, agar tidak terjadi penularan Covid-19, pemerintah meminta agar seluruh pihak menegakkan dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Maka dari itu, pihaknya akan mengeluarkan edaran kepada kepala daerah untuk mengikat kegiatan masyarakat.

    Dalam sistem perundangan, pemerintah daerah (pemda) dapat membuat peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada). Namun, Tito meminta agar kelala daerah menerbitkan perkada yang mekanismenya lebih cepat.

    Adapun, isinya agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkannya serta memberikan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

    “Perkada itu tidak bisa sanksi pidana atau denda, tapi hanya sanksi administrasi. Tapi dari segi kecepatan, kita minta mengeluarkan perkada, misalnya pergub karena itu akan mengikat seluruh provinsi, kalau perda itu panjang karena itu perlu melalui mekanisme DPRD,” ujarnya.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menambahkan, mometum Nataru akan menjadi waktu menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

    “Untuk nataru nanti kita akan jadikan momentum untuk mempertegas para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pasca Nataru secara sadar,” tandas dia.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUang Kotak Amal Sering Jadi Sumber Dana Terorisme, Begini Penjelasan PPATK – KRJOGJA
    Next Article Sri Mulyani Sebut Neraca Perdagangan RI Tertinggi 14 Tahun Terakhir
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.