Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Jurnas/ Kemdagri)
Jakarta, Jurnas.com- Di media sosial baru-baru ini ramai membicarakan isu transaksi jual beli data e-KTP. Bahkan ada juga penjualan jasa pembuatan Kartu Keluarga (KK). Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta apoarat kepolisian untuk menindaknya. Bila dibiarkan ditakuti kegiatan illegal tersebut semakin aktif dan merugikan masyarakat luas serta negara.
“Iya kita minta kepolisian untuk mengusutnya. Itu kepolisian, kalau itukan tindak kejahatan,” ungkap Tjahjo Kumolo di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
“Kalau di internal kami MoU dengan perbankan dan lembaga keuangan itu semua ada rekomendasi jaminannya dari OJK. Jadi clear, dengan perbankan BPR, asuransi kemudian lembaga-lembaga finansial itu clear, semua terdata dengan baik,” sambung Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo Kumolo, hal itu dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat isu-isu melalui media sosial untuk meresahkan masyarakat. Ia menyerahkan semua itu kepada kepolisian.
“Tapi kan ada saja oknum-oknum yang lewat medsos lewat google dan sebagainya. Wong, google aja kemarin baru kena denda sekian, kembali ke orangnya. Saya kira kita sudah serahkan kepada ke kepolisian untuk memproses tapi kalau di kami clean and clear, data itu data aman,” tandas Tjahjo Kumolo.
“Kemarin kan blanko lama yang tercecer, yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka, anak pejabat dukcapil sendiri juga, mantan, nyuri kan itu kelakuan-kelakuan manusia itu,” tutup Tjahjo Kumolo.
TAGS : Tjahjo Kumolo Transaksi e-KTP
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin