Wednesday, March 22, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Perpanjangan PPKM Level 4

August 2, 2021
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Tito Karnavian Klaim Kebijakan PPKM Darurat Untuk Keselamatan Rakyat
4
SHARES
17
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin, menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing bernomor 27, Inmendagri No. 28, dan Inmendagri No.29 diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 3-9 Agustus 2021.

Sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. Kegiatan non esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi sampai 50 persen dari kapasitas normal.

Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung/tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, untuk daerah-daerah yang masuk pada level 2, ada penambahan kapasitas pada sektor esensial jadi 75 persen. Untuk sektor layanan pemerintahan di wilayah level 3 dan level 4 hanya boleh beroperasi 25 persen dari kapasitas normal, tetapi pada daerah level 2, sektor itu boleh beroperasi sampai 50 persen.

Inmendagri No.27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2. Daerah-daerah yang masuk dalam daftar wilayah level 3 dan level 4, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sedangkan DI Jogjakarta dan Bali, seluruh kabupatennya masuk dalam wilayah level 4.

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara


Credit: Source link

Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

PPKM Diperpanjang, Luhut Pelototi 4 Daerah Ini

Next Post

Yayasan dan Pengusaha Bantu 500 Ton Beras untuk Bali

Related Posts

Rekayasa Foto Penggeledahan KPK di Kementerian Sosial
News

Rekayasa Foto Penggeledahan KPK di Kementerian Sosial

March 21, 2023
Polisi Sebut Akan Terbitkan Red Notice ke Saifuddin Ibrahim
News

Polri Turun Tangan Kasus Belasan Senpi di Rumah Dito Mahendra

March 21, 2023
Teten Bolehkan Thrifting Asalkan Produk Lokal
News

Teten Bolehkan Thrifting Asalkan Produk Lokal

March 21, 2023
Next Post
Yayasan dan Pengusaha Bantu 500 Ton Beras untuk Bali

Yayasan dan Pengusaha Bantu 500 Ton Beras untuk Bali

Wapres Resmikan Program Vaksinasi Covid-19 Kita Jaga Kyai

Wapres Resmikan Program Vaksinasi Covid-19 Kita Jaga Kyai

Bali Lanjutkan PPKM Level 4, Mal hingga Pusat Perbelanjaan Tetap Tutup

Bali Lanjutkan PPKM Level 4, Mal hingga Pusat Perbelanjaan Tetap Tutup

BMW Astra serah terima BMW iX kepada 17 pelanggan pertama

BMW Astra serah terima BMW iX kepada 17 pelanggan pertama

March 21, 2023
Linda Sebut Nama Aliasnya Anita Diberikan Teddy Minahasa

Anita dan Teddy Minahasa Tiga Kali Datangi Pabrik Sabu di Taiwan

March 15, 2023
Ford tingkatkan produksi penuhi permintaan

Ford tingkatkan produksi penuhi permintaan

March 16, 2023
Jadi Makanan Pokok, Pastikan Nasi yang Dikonsumsi Keluarga Harus Sehat

Jadi Makanan Pokok, Pastikan Nasi yang Dikonsumsi Keluarga Harus Sehat

March 17, 2023
Ekonomi Pulih Usai Pandemi, Antam Incar Sales Tembus 31 Ton Tahun ini

Ekonomi Pulih Usai Pandemi, Antam Incar Sales Tembus 31 Ton Tahun ini

March 21, 2023
Jutaan Produk Dalam Negeri di E-Katalog Bukan Untuk Ditontoni

Jutaan Produk Dalam Negeri di E-Katalog Bukan Untuk Ditontoni

March 15, 2023
Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestik Menurun di Desember 2022

Jumlah Penumpang Angkutan Udara Domestik Menurun di Desember 2022

March 1, 2023
DCVI proyeksikan penjualan bus dan truk meningkat 25 persen di 2023

DCVI proyeksikan penjualan bus dan truk meningkat 25 persen di 2023

March 16, 2023
Pemulihan Tiongkok Bawa Angin Segar ke IHSG Tahun ini

Pemulihan Tiongkok Bawa Angin Segar ke IHSG Tahun ini

March 6, 2023
Sri Mulyani Terus Pastikan Seluruh Pegawai Kemenkeu Serahkan LHKPN

Sri Mulyani Terus Pastikan Seluruh Pegawai Kemenkeu Serahkan LHKPN

February 28, 2023
Dinar Candy, The Rain, hingga Tipe X Meriahkan Bungo Fest 2023

Dinar Candy, The Rain, hingga Tipe X Meriahkan Bungo Fest 2023

March 19, 2023
Muncul Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas, Pasar Kodok Tutup

Muncul Kebijakan Larang Impor Pakaian Bekas, Pasar Kodok Tutup

March 20, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Dari Libur Pajak hingga Bebas PPnBM, ini 7 ‘Gula-gula’ untuk KBLBB
  • Rekayasa Foto Penggeledahan KPK di Kementerian Sosial
  • Kesan Wapres RI Ma’ruf Amin Usai Menonton Film Buya Hamka

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!