Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan hanya enam persen sekolah jenjang pendidikan dini, dasar, dan menengah, yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru ini.
Enam persen sekolah tersebut, kata Mendikbud, berada di zona hijau Covid-19. Namun pelaksanaanya tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Kita persilakan pemerintah daerah mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan (sistem) tatap muka. Sisanya yang 94 persen tidak diperkenankan, dilarang karena mereka masih ada risiko penyebaran,” jelas Mendikbud dalam konferensi pers SKB Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi, pada Senin (15/6).
Mendikbud menggarisbawahi, zona hijau bukan satu-satunya syarat untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Sekolah yang bersangkutan juga harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan memenuhi ceklis yang ditetapkan pemerintah.
Ceklis tersebut antara lain: Pertama, sekolah wajib menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan, dan disinfektan.
Kedua, sekolah mampu mengakses fasilitas kesehatan tersebut seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lain sebagainya. Ketiga, sekolah harus menerapkan wajib masker. Keempat, memiliki alat pengecek temperatur tubuh (thermogun). Kelima, sekolah wajib memaastikan tidak ada peserta didik yang memiliki kondisi medis atau sedang sakit.
“Bahkan kalau keluarganya ada yang sakit atau flu, anak itu tidak diperkenankan masuk. Guru dan orang tua yang punya resiko komorbiditas juga sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah yaitu diabetes atau hipertensi,” terang Nadiem.
“Dan keenam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan,” imbuh dia.
Adapun untuk pembukaan sekolah, lanjut Nadiem, memiliki tiga tahapan. Tahap pertama yang dibuka ialah SMA, SMK, MA, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, dan Paket B.
Sementara tahap kedua yang dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama, ialah SD, MI, Paket A, dan SLB.
“Semakin rendah jenjangnya, maka semakin jauh waktu pembukaannya. PAUD itu tercepat lima bulan dari sekarang. Itupun untuk hanya yang di zona hijau,” ujar Mendikbud.
TAGS : Mendikbud Pembukaan Sekolah Nadiem Anwar Makarim Tahun Ajaran Baru
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin