Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menkeu Akan Terbitkan Aturan Perluasan Devisa Hasil Ekspor
    News

    Menkeu Akan Terbitkan Aturan Perluasan Devisa Hasil Ekspor

    February 1, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menkeu Akan Terbitkan Aturan Perluasan Devisa Hasil Ekspor 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menkeu Akan Terbitkan Aturan Perluasan Devisa Hasil Ekspor 2
    Menteri Keuangan Sri Mulyani. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Aturan perluasan devisa hasil ekspor (DHE) akan terbit pada Februari 2023. “Iya, (aturan DHE) selesai bulan ini, kita tunggu saja kan bulan Februari masih sampai tanggal 28,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, saat ditemui usai acara “Mandiri Investment Forum 2023” di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (2/1).

    Ia menjelaskan, saat ini aturan perluasan DHE yang pada awalnya hanya menyangkut mineral dan sumber daya alam (SDA) masih dibahas bersama para menteri koordinator (menko) dan menteri lainnya.

    Beberapa area yang masih akan didiskusikan mengenai cakupan dari subjek DHE, threshold, dan mekanisme insentif yang akan diberikan.

    Dalam konferensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (31/1/2023), selain dengan para menteri, Sri Mulyani turut menyatakan pembahasan terkait perluasan aturan DHE juga sedang dikoordinasikan bersama Bank Indonesia (BI).

    Terkait subjek yang sedang dibahas, akan dilihat berapa banyak subjek manufaktur yang terkait dengan SDA, yang kemungkinan tidak termasuk berbagai sektor dari sisi aktivitas untuk impor dan bahan baku.

    Kemudian, untuk threshold dari nilai ekspor yang akan dikenai DHE juga akan diperhatikan lantaran dalam mendesainnya sangat penting untuk tidak mengganggu kegiatan ekspor dan tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas.

    Maka dari itu, Bendahara Negara ini menegaskan akan tetap menjaga rambu-rambu yang mana di satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa, sedangkan di sisi lain Indonesia berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak mencegah investasi dan kegiatan ekspor. “Ini yang akan kami finalkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 yang sedang akan kami revisi,” tutur Sri Mulyani. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTekanan Ekonomi Global Mereda, Jokowi Minta Tetap Waspada
    Next Article BPS Catat Penurunan IHK Pada Januari 2023
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.