Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menko Airlangga Hartato: Kenaikan Upah Minimum Bentuk Apresiasi Pekerja
    News

    Menko Airlangga Hartato: Kenaikan Upah Minimum Bentuk Apresiasi Pekerja

    December 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menko Airlangga Hartato: Kenaikan Upah Minimum Bentuk Apresiasi Pekerja 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menko Airlangga Hartato: Kenaikan Upah Minimum Bentuk Apresiasi Pekerja 2
    Tangkapan layar – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara “Kompas100 CEO Forum 2022” yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (02/12/2022). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com -Kenaikan upah minimum pada 2023 merupakan bentuk apresiasi kepada pekerja yang sudah berjuang bersama dan memiliki ketahanan yang tinggi. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Bagi pengusaha, ingat kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi dalam dua tahun terakhir, sehingga tentunya bahasanya ini wis wayahnya (sudah saatnya),” kata Airlangga dalam acara “Kompas100 CEO Forum 2022” yang dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (2/12).

    Maka dari itu, dia meminta para pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah melalui peningkatan dan efisiensi produktivitas. Aturan terkait kenaikan upah minimum 2023 sudah diterbitkan, yang mana akan disesuaikan dengan daya beli atau konsumsi daerah masing-masing.

    Airlangga mengungkapkan, kenaikan upah minimum yang ditentukan dalam aturan tersebut berkisar antara 6 persen sampai 10 persen. Sejauh pemantauan, daerah rata-rata meningkatkan upah minimum sebesar 8 persen atau titik tengah dari rentang tersebut.

    Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

    Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

    Menaker Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

    “Dengan penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu (19/11). (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePresiden Joko Widodo Inginkan Negara Lain Bergantung ke Indonesia
    Next Article Kembali Digelar, BDF ke-15 Angkat Tema Kepemimpinan dan Solidaritas
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.