Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tetap pada 28-31 Desember 2020.
“Dengan pertimbangan, ini paling aman untuk membuat prediksi dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19,” ujar Menko PMK usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pada Rabu (20/5).
Dia mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah Covid-19 di Indonesia.
Apabila penularan Covid-19 di Indonesia sudah menurun, maka menurutnya akan memungkinkan cuti bersama digeser bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha.
“Bapak Presiden sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang. Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020. Bisa sebelum Idul Adha atau sesudah Idul Adha,” terang dia.
Selebihnya dalam rapat, Muhadjir mengatakan, untuk 22 Mei tidak ada cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN.
“Jadi rapat menetapkan bahwa (Jumat) 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk ASN dan Pegawai BUMN. Jadi ASN dan BUMN tetap masuk. Cutinya ganti di hari lain,” pungkas dia.
TAGS : Cuti Tambahan Idul Fitri Menko PMK Muhadjir Effendy
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/72640/Menko-PMK-Cuti-Lebaran-Dievaluasi-akhir-Juni/