Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MenKopUKM dan KPPU Sepakat Wujudkan Regulasi Pasar Digital
    News

    MenKopUKM dan KPPU Sepakat Wujudkan Regulasi Pasar Digital

    October 6, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MenKopUKM dan KPPU Sepakat Wujudkan Regulasi Pasar Digital 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    MenKopUKM dan KPPU Sepakat Wujudkan Regulasi Pasar Digital 2
    Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) saat menerima audiensi Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah (kiri) di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (6/10/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Kesepakatan mewujudkan regulasi pasar digital yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat dilakukan Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bersama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah.

    “Kita akan bersama-sama mengatur perdagangan ‘online’, Kementerian Koperasi dan UKM dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (6/10).

    Menteri Teten mengatakan regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Sampai saat ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital.

    Seperti misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya. ”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” ucapnya.

    Untuk itu, kata MenKopUKM, diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

    Pertama, mengenai aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan.

    Menurutnya traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.

    Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan yang akan melahirkan persaingan usaha yang adil dan tidak menimbulkan monopoli pasar.

    Ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar0masuk barang. “Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga ‘crossborder online’, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit,” ucapnya.

    Senada, Ketua KPPU M Afif Hasbullah mengatakan perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar, namun Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.

    Diakuinya, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang Pasar Digital. ”Hari ini kami fokus agar UU pasar digital ini mulai menjadi perhatian dan kemudian nanti juga diharapkan peran kami juga bisa terlibat di dalamnya,” ucapnya. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSoal Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK, Ini Kata Jokowi
    Next Article UU ASN Terbaru Akan Mengakhiri Masalah Tenaga Honorer
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.