Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menkumham Persilakan UU Pemilu Digugat ke MK
    News

    Menkumham Persilakan UU Pemilu Digugat ke MK

    July 22, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menkumham Persilakan UU Pemilu Digugat ke MK

    Menkumham, Yasonna Laoly

    Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tak masalah jika Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan DPR pada Jumat (21/7/2017) dinihari digugat melalui jalur uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan di sana silakan. Kalau mau gugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang,” ucap Yasonna H Laoly di kantornya, Jakarta.

    Mekumham Yasonna bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diketahui mewakili pemerintah terkait pembahasan RUU Pemilu. Keduanya bertugas mengawal usulan pemerintah. Salah satu poinnya yakni terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen.

    Usulan itu sendiri berhasil disahkan menjadi UU Pemilu oleh DPR setelah fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, PKB Hanura dan NasDem mengawalnya.

    Sebelum disahkan, sidang paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu sempat didwanai aksi walk out empat fraksi. Yakni Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.

    Menurut Yasonna, aksi walk out empat fraksi tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan UU Pemilu yang sudah diketok tersebut. Pasalnya, kata Yasonna, UU Pemilu yang sudah disahkan itu merupakan keputusan bersama antara DPR dan Pemerintah.

    “Keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR. Bahwa ada yang WO (walk out) sah-sah saja,” ujar dia.

    Empat fraksi yang menolak disahkannya UU Pemilu itu berencana mengajukan gugatan judicial review atau uji materi ke MK. Gerindra dan PKS dikabarkan tengaj membahas rencana uji materi itu.

    Meski demikian, mereka menyadari jika fraksi yang ada di DPR tak bisa mengajukan gugatan uji materi ke MK karena merupakan pihak yang ikut membuat undang-undang. Mereka pin berharap ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau akademisi yang mengajukan uji materi. Utamanya terkait ambang batas pencalonan presiden.

    TAGS : Menkumham Yasonna Laoly Perppu Ormas

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19144/Menkumham-Persilakan-UU-Pemilu-Digugat-ke-MK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGarda Revolusi Iran Gagalkan Serangan Teroris
    Next Article Intervensi Negara Asing Picu Konflik hingga Ketidakstabilan Asia Barat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.