Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menkumham Tak Masalah UU Ormas Direvisi
    News

    Menkumham Tak Masalah UU Ormas Direvisi

    October 30, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menkumham Tak Masalah UU Ormas Direvisi 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menkumham Tak Masalah UU Ormas Direvisi

    Menkumham, Yasonna Laoly

    Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tak masalah jika ada pihak yang menginginkan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu direvisi. Menurut Yasonna, pemerintah terbuka dengan usulan tersebut.

    Menurut Yasonna, revisi tersebut tentu dengan poin-poin yang nantinya disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. ‎Dikatakan Yasonna, pemerintah bakal melihat poin-poin revisi UU Ormas yang nantinya diusulkan sejumlah pihak, termasuk dari Fraksi di DPR.

    Yasonna mengajak semua pihak untuk duduk bersama membahas pasal-pasal yang ingin direvisi dalam UU Ormas. ‎Prinsipnya, kata Yasonna, hal itu didudukan secara bersama-sama.
    ‎
    “Kita terbuka, kita terbuka, tentunya terbuka dengan revisi yang kita sepakati bersama. Pasti kita sepakati bersama. Poin-poin mana yang diinginkan teman teman, kita lihat, kita duduk bersama saja. Gak perlu hura hura, duduk, bangsa ini kan milik kita bersama,” kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (30/10/2017). ‎

    Salah satu pihak yang menginginkan revisi UU Ormas adalah Partai Demokrat. Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan usulan revisi UU Ormas di Istana Negara pada Jumat lalu.

    Beberapa poin yang menjadi sorotan Partai Demokrat untuk revisi UU Ormas di antaranya adalah soal proses pembubaran, sanksi, pembinaan, dan penilaian ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Secara garis besar, poin-poin revisi UU Ormas itu sudah disampaikan SBY kepada Jokowi.

    Disinggung hal itu, Yasonna mengklaim, dalam pembahasan Perppu Ormas, telah disepakati dengan beberapa fraksi di DPR terkait catatan yang harus ditindaklanjuti setelah aturan pemerintah itu disahkan menjadi undang-undang. Meski ada sejumlah catatan dari fraksi di DPR mengenai UU Ormas, kata Yasonn, namun mereka semua sepakat tentang ideologi negara tidak boleh diganggu gugat.

    “Yang pasti kesepakatan kita sudah firm soal ideologi negara‎. Seluruh ormas, seluruh yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kebhinekaan,” ujar Yasonna.

    Pada kesempatan yang sama, ‎Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menerangkan, salah satu poin krusial di UU Ormas yang harus direvisi adalah Pasal 59 ayat 4. Dalam pasal itu tertuang tentang larangan Ormas menggunakan lambang gerakan separatis atau organisasi terlarang, melakukan kegiatan separatis yang mengancam keutihan Indonesia serta menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

    Yusril selain itu juga menyoroti UU Ormas yang menghapus kewenangan pengadilan untuk menilai apakah Ormas yang dijatuhkan sanksi pemerintah benar-benar mengembangkan atau mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

    “Peniadaan dari kewenangan pengadilan untuk menilai apakah betul satu ormas itu mengembangkan atau mengajarkan menganut paham bertentangan Pancasila atau tidak. Itu yang paling penting,” terang Yusril.

    TAGS : UU Ormas Menkumham Partai Demokrat

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24031/Menkumham-Tak-Masalah-UU-Ormas-Direvisi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemred Solopos Jadi Ketua AMSI Jateng
    Next Article Bahas Anggaran KKP, DPR Pertanyakan Pengadaan Kapal Nelayan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.