Wednesday, March 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Menkumham Tak Masalah UU Ormas Direvisi

October 30, 2017
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Menkumham Tak Masalah UU Ormas Direvisi
1
SHARES
4
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Menkumham Tak Masalah UU Ormas Direvisi

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tak masalah jika ada pihak yang menginginkan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu direvisi. Menurut Yasonna, pemerintah terbuka dengan usulan tersebut.

Menurut Yasonna, revisi tersebut tentu dengan poin-poin yang nantinya disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. ‎Dikatakan Yasonna, pemerintah bakal melihat poin-poin revisi UU Ormas yang nantinya diusulkan sejumlah pihak, termasuk dari Fraksi di DPR.

Yasonna mengajak semua pihak untuk duduk bersama membahas pasal-pasal yang ingin direvisi dalam UU Ormas. ‎Prinsipnya, kata Yasonna, hal itu didudukan secara bersama-sama.
‎
“Kita terbuka, kita terbuka, tentunya terbuka dengan revisi yang kita sepakati bersama. Pasti kita sepakati bersama. Poin-poin mana yang diinginkan teman teman, kita lihat, kita duduk bersama saja. Gak perlu hura hura, duduk, bangsa ini kan milik kita bersama,” kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (30/10/2017). ‎

Salah satu pihak yang menginginkan revisi UU Ormas adalah Partai Demokrat. Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan usulan revisi UU Ormas di Istana Negara pada Jumat lalu.

Beberapa poin yang menjadi sorotan Partai Demokrat untuk revisi UU Ormas di antaranya adalah soal proses pembubaran, sanksi, pembinaan, dan penilaian ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Secara garis besar, poin-poin revisi UU Ormas itu sudah disampaikan SBY kepada Jokowi.

Disinggung hal itu, Yasonna mengklaim, dalam pembahasan Perppu Ormas, telah disepakati dengan beberapa fraksi di DPR terkait catatan yang harus ditindaklanjuti setelah aturan pemerintah itu disahkan menjadi undang-undang. Meski ada sejumlah catatan dari fraksi di DPR mengenai UU Ormas, kata Yasonn, namun mereka semua sepakat tentang ideologi negara tidak boleh diganggu gugat.

“Yang pasti kesepakatan kita sudah firm soal ideologi negara‎. Seluruh ormas, seluruh yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kebhinekaan,” ujar Yasonna.

Pada kesempatan yang sama, ‎Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menerangkan, salah satu poin krusial di UU Ormas yang harus direvisi adalah Pasal 59 ayat 4. Dalam pasal itu tertuang tentang larangan Ormas menggunakan lambang gerakan separatis atau organisasi terlarang, melakukan kegiatan separatis yang mengancam keutihan Indonesia serta menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Yusril selain itu juga menyoroti UU Ormas yang menghapus kewenangan pengadilan untuk menilai apakah Ormas yang dijatuhkan sanksi pemerintah benar-benar mengembangkan atau mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Peniadaan dari kewenangan pengadilan untuk menilai apakah betul satu ormas itu mengembangkan atau mengajarkan menganut paham bertentangan Pancasila atau tidak. Itu yang paling penting,” terang Yusril.

TAGS : UU Ormas Menkumham Partai Demokrat

ADVERTISEMENT

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24031/Menkumham-Tak-Masalah-UU-Ormas-Direvisi/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Pemred Solopos Jadi Ketua AMSI Jateng

Next Post

Bahas Anggaran KKP, DPR Pertanyakan Pengadaan Kapal Nelayan

Related Posts

Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah
News

Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah

March 29, 2023
Presiden Joko Widodo Segera Reshuffle Kabinet
News

Presiden Joko Widodo Segera Reshuffle Kabinet

March 29, 2023
Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam
News

Mahfud MD Sindir Banyak Makelar Kasus di Senayan, Ada yang Naik Pitam

March 29, 2023
Next Post
Bahas Anggaran KKP, DPR Pertanyakan Pengadaan Kapal Nelayan

Bahas Anggaran KKP, DPR Pertanyakan Pengadaan Kapal Nelayan

Sekjen Kemendes Pertegas Arahan Menteri Desa untuk Opini WTP

Sekjen Kemendes Pertegas Arahan Menteri Desa untuk Opini WTP

Presiden Iran Menolak Bertemu Trump

Presiden Iran Menolak Bertemu Trump

Airlangga Hartarto: Presiden Sudah Kantongi Nama Calon Menpora

Airlangga Hartarto: Presiden Sudah Kantongi Nama Calon Menpora

March 24, 2023
Nggak Usah Takut Usia Bertambah

Nggak Usah Takut Usia Bertambah

March 25, 2023
Musik Sebagai Syiar Layak Dikembangkan

Musik Sebagai Syiar Layak Dikembangkan

March 23, 2023
Ford Ranger Wildtrak X debut di Australia sebagai Baby Raptor

Ford Ranger Wildtrak X debut di Australia sebagai Baby Raptor

March 24, 2023
Meskipun Gaji Buruh Dipangkas 25 Persen, Badai PHK Tak Bisa Distop

Meskipun Gaji Buruh Dipangkas 25 Persen, Badai PHK Tak Bisa Distop

March 24, 2023
Kabar Baik Vaksin Covid-19 Belum Mampu Redam Pelemahan Pasar Saham

IHSG Berpotensi Menguat Seiring Penguatan Mata Uang Rupiah

March 27, 2023
Kabar Duka, Musisi Legendaris Nomo Koeswoyo Meninggal Dunia

Pakde Nomo Itu Warrior Keluarga Koeswoyo

March 17, 2023
Percantik Kaki dengan Berani Main Warna pada Sepatu dan Sandal

Percantik Kaki dengan Berani Main Warna pada Sepatu dan Sandal

March 6, 2023
Titip jual mobkas di balai lelang dianggap lebih untung

Titip jual mobkas di balai lelang dianggap lebih untung

March 9, 2023
Sujud dalam Doa Tayang Mulai Hari Ini

Sujud dalam Doa Tayang Mulai Hari Ini

March 25, 2023
Hamil 7 Bulan, Kesha Ratuliu Sudah Beli Perlengkapan Bayi

Hamil 7 Bulan, Kesha Ratuliu Sudah Beli Perlengkapan Bayi

March 9, 2023
Gubernur Koster Mohon RUU Provinsi Bali Segera Dapat Disahkan

Gubernur Koster Mohon RUU Provinsi Bali Segera Dapat Disahkan

March 27, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Minimalisasi Reaksi Alergi, Catat Kandungan Baik dalam ASI Booster
  • Tanah NU dan Muhammadiyah Jangan Sampai Diserobot Mafia Tanah
  • Tilik the Series Libatkan Pemain Baru, Tayang Jumat Pekan Ini

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!