Menkumham, Yasonna Laolay Teken Perjanjian MLA Indonesia-Rusia
Moskow, Jurnas.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana/Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia di Moskow, Jumat (13/12).
Perjanjian MLA RI-Rusia ini merupakan perjanjian MLA yang ke 11 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, Iran dan Swiss).
“Perjanjian MLA RI-Rusia merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa dan menjadi keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat RI-Rusia memiliki sejarah panjang hubungan diplomatik yang telah terjalin sejak hampir 70 tahun lalu,” kata Yasonna.
Sebagaimana telah diketahui, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi.
“Belakangan ini, Rusia menjadi tujuan ekspor kopi dan buah-buahan dari Indonesia. Selain itu, pada tahun 2018 Indonesia juga telah mengeskpor kapal cepat produksi Banyuwangi ke Rusia,” tuturnya.
Sementara itu, kata Yasonna, nilai investasi Rusia di Indonesia juga mengalami peningkatan yang ditandai dengan penandatanganan 13 Memorandum of Understanding (MoU) antara pelaku bisnis dari Rusia dan Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2019 lalu.
“Demikian pula dalam bidang pariwisata di mana kunjungan wisatawan dari Rusia ke Indonesia dan sebaliknya, terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu, kerja sama antara kedua negara di berbagai bidang penting untuk ditingkatkan, termasuk kerja sama di bidang hukum,” jelasnya.
Menurutnya, penandatanganan Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Jokowi dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum, seperti perjanjian MLA yang baru saja ditandatangani ini.
Ia menerangkan, Perjanjian MLA RI-Rusia terdiri dari 23 pasal, yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pembekuan, penyitaan, penahanan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.
“Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta,” jelasnya.
Perjanjian MLA RI-Rusia terwujud melalui proses perundingan selama dua tahun yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.
Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, RI-Rusia juga dijadwalkan akan menandatangani perjanjian ekstradisi, Memorandum of Cooperation (MoC), dan Persetujuan Simplikasi Visa pada awal tahun 2020 pada saat kunjungan Presiden Vladimir Putin ke Jakarta.
Pada kesempatan ini, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Rusia yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.
Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Mohamad Wahid Supriyadi dan Kementerian/Lembaga terkait, Kemenko Polhukam, Kemenlu, Polri, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA RI-Rusia.
TAGS : Menkumham Yasonna Laoly Perjanjian MLA
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63969/Menkumham-Teken-Perjanjian-MLA-Indonesia-Rusia/