Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Jaga Ruang Digital Lebih Kondusif
    News

    Pemerintah Jaga Ruang Digital Lebih Kondusif

    January 5, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Jaga Ruang Digital Lebih Kondusif 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Jaga Ruang Digital Lebih Kondusif 2
    Menkominfo Budi Arie saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pengesahan revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dilakukan karena Pemerintah ingin menjaga ruang digital menjadi lebih kondusif.

    “Yang pasti kan Pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (5/1).
    ​​​​​​​
    Dia membantah anggapan bahwa kewenangan Pemerintah terlalu besar dalam UU ITE tersebut. Mengenai ada atau tidaknya pasal bermasalah, Budi mengatakan masyarakat nanti dapat memberikan respons.

    “Nanti kan. Ini kan sudah diberlakukan, diketok, diundangkan, dan kita lihat respons masyarakat. Ya, nanti kami diskusikan,” tambah Budi Arie.
    ​​​​​​​
    Dia juga menyatakan, tidak sependapat dengan anggapan bahwa UU ITE dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi masyarakat.

    Budi Arie menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi dan Pemerintah membuka ruang bagi kelompok sipil untuk berdiskusi. “Ya, pasti dong, kan ada case-nya, apa. Kami enggak mau semena-mena kan. Ini negara demokrasi, kita perjuangkan susah payah loh, masa demokrasi kita jadi caci maki dan sumpah serapah,” ujar Budi Arie.
    ​​​​​​​
    Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    ​​​​​​​
    Berdasarkan informasi yang dihimpun di Jakarta, Kamis (4/1), penandatanganan tersebut dilakukan Jokowi di Jakarta tertanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.
    ​​​​​​​
    Dengan penandatanganan tersebut, maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article690.882 Formasi CASN Untuk Fresh Graduate
    Next Article Pascakecelakaan KA di Bandung, KNKT Kumpulkan Data Hingga Keterangan Saksi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.