Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menkumham Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg jadi UU
    News

    Menkumham Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg jadi UU

    July 4, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menkumham Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg jadi UU

    Menkumham, Yasonna Laoly

    Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).

    Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahjana mengatakan, Menkumham sudah menandatangani PKPU untuk dijadikan menjadi UU.



    “Sudah diundangkan,” kata Widodo, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/7).

    Namun, Widodo enggan menjelaskan secara rinci terkait substansi aturan tersebut. Ia meminta agar dikonfirmasi kepada KPU. “Tentang substansi bisa ditanyakan kepada instansi (KPU) yang membentuknya,” katanya.

    Baca juga :

    • Bawaslu sebut PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Langgar UU
    • Tujuh Bupati-Walikota PKB Jatim Siap Menangkan Jokowi-Cak Imin
    • Menkumham Sebut Aturan Larang Eks Koruptor "Nyaleg" Tak Dapat Berlaku

    Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan, dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju pada Pemilu 2019.

    Sebab, Yasonna berpendapat, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    “Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang,” ujar Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).

    Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

    TAGS : Pemilu 2019 KPU PKPU Bawaslu

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37153/Menkumham-Teken-PKPU-Larangan-Eks-Koruptor-Nyaleg-jadi-UU/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSwiss Siap Dukung Kesepakatan Nuklir Iran
    Next Article Fahri: Indonesia Susah, Pemimpin "Empot-empotan"
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports
    • X Down Hari Ini Jadi Sorotan, Pengguna Tak Bisa Login dan Refresh Timeline
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.