Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»MenPPPA Minta Semua Pihak Kawal Terus RUU TPKS
    News

    MenPPPA Minta Semua Pihak Kawal Terus RUU TPKS

    January 9, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    MenPPPA Minta Semua Pihak Kawal Terus RUU TPKS 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, DPR RI dan masyarakat sipil untuk memberi perhatian dan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Ia menegaskan bahwa hal ini kepentingan seluruh masyarakat Indonesia guna memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.

    “Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai payung hukum komprehensif, yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak,” tegas Bintang, Minggu (9/1).

    Ia menegaskan, inisiasi RUU TPKS ini merupakan terobosan hukum yang memberikan payung hukum secara komprehensif dan terintegratif yang mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.

    Saat ini, KemenPPPA juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi, tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, jajaran pemerintah (kementerian/lembaga) dan institusi penegak hukum untuk menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

    Pihaknya pun melakukan dialog secara intensif bersama kelompok yang sudah sepakat maupun belum sepakat dalam pembahasan RUU. Hal tersebut merupakan upaya membenahi dan memformulasikan kembali RUU TPKS sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

    “Sampai saat ini dinamika pembentukan RUU TPKS terus terjadi di DPR melalui Badan Legislasi. Pembahasan intensif terus dilakukan dan membuka ruang bagi masyarakat/publik untuk menyampaikan pandangannya,” tuturnya.

    “Pro kontra adalah hal yang biasa terjadi, namun yang terpenting adalah tujuan akhir yaitu RUU ini adalah demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia di dalam memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual,” pungkasnya.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleStrategi BRI Perkuat Pertumbuhan di Masa Pemulihan Ekonomi – KRJOGJA
    Next Article Produksi mobil di Meksiko turun untuk tahun kedua berturut-turut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.