JawaPos.com – Kementerian Riset dan Teknologi akan digabungkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjadi lembaga otonom pemerintah.
Mengenai pemisahan itu, Menristek/KaBRIN Bambang Brodjonegoro pun mengaku kecewa karena Peraturan Presiden (Perprs) BRIN tidak pernah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Padahal, dengan diundangkannya Perpres tersebut, organisasi di bawah Kemenristek itu dapat berjalan mulus mengupayakan inovasi teknologi dalam negeri.
“Unfortunately, setahun kemudian Perpres itu tidak pernah diundangkan oleh Kemenkumham, sudah ditandatangani tapi belum diundangkan, jadi tidak efektif karena tidak diundangkan,” ujar dia dalam diskusi daring, Minggu (11/4).
Baca Juga: Pakar Bilang, Merger Kemenristek-Kemendikbud Akan Mundurkan Riset
Ia pun mengungkapkan alasan tidak kunjung diundangkannya Perpres tersebut, yakni terdapat sejumlah pihak yang merasa BRIN seharusnya berdiri sendiri. Artinya, tidak perlu menjadi organisasi di bawah kementerian.
“Rupaya penyebab tidak munculnya karena ada pihak yang tidak menginginkan, (berpikir) bahwa BRIN harus dipisah, BRIN katanya harusnya adalah organisasi yang melakukan penelitian secara konkrit. Ya akhirnya deadlock selama setahun, Perpres tidak pernah keluar, sampai akhirnya karena sudah setahun, saya harus menyampaikan bahwa ini sudah tidak mungkin lagi diteruskan, karena akan sangat sulit kementerian tanpa organisasi, sehingga akhirnya keputusannya dipisah,” ucap Bambang.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Saifan Zaking
Credit: Source link