Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menristekdikti Heran Kasus Pemerkosaan UGM Kembali Mencuat
    News

    Menristekdikti Heran Kasus Pemerkosaan UGM Kembali Mencuat

    November 10, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menristekdikti Heran Kasus Pemerkosaan UGM Kembali Mencuat

    Menristekdikti Mohamad Nasir

    Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir heran kasus pemerkosaan terhadap mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali muncul di permukaan.

    Pasalnya, kata Nasir, kasus itu sudah terjadi satu tahun yang lalu. Sementara rektor UGM pada saat itu, Prof. Dwikorita Karnawati juga telah diperintahkan untuk menyelesaikan kasus yang menimpa mahasiswi kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku tersebut.



    “Dulu-dulu (kasus ini) sudah ada. Sekarang dimunculkan lagi. Ada apa ya? Saya bertanya-tanya. Ini sudah satu tahun yang lalu,” kata Menteri Nasir saat ditemui di Kantor Kemristekdikti Jakarta, pada Sabtu (10/11).

    Terkait masalah pemerkosaan di UGM, Menristekdikti sudah berulang kali menegaskan, jika memang melanggar peraturan akademik, maka sanksi yang dikenakan juga sanksi akademik.

    Baca juga :

    • Candy Candy Menjelma Masa Kini ala Hannie Hananto
    • Master Rubik China Pecahkan Rekor Dunia Pakai Kaki
    • Pelaku Penyerang Menggunakan Pisau di Australia Terinspirasi ISIS

    Sebaliknya, jika pelanggaran yang dilakukan masuk dalam ranah pidana, maka perguruan tinggi harus menyerahkan kasus tersebut ke perguruan tinggi.

    “Semua pelanggaran yang ada di kampus, rektor yang bertanggung jawab. Kalau akademik, ya akademik. Sedangkan kalau pidana, selesaikan lewat polisi. Biar mereka yang menelusuri,” terangnya.

    Nasir menyebut pernah menangani kasus pidana pemerasan disertai kekerasan sewaktu dulu masih menjadi pembantu rektor Universitas Diponegoro (Undip).

    Dalam kasus tersebut, pihak kampus tak hanya memberikan sanksi akademik dalam bentuk satu tahun skorsing, karena telah terbukti melanggar peraturan akademik.

    “Urusan pidananya saya serahkan kepada polisi,” tuturnya.

    TAGS : Pemerkosaan UGM Mohamad Nasir Pendidikan Tinggi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43666/Menristekdikti-Heran-Kasus-Pemerkosaan-UGM-Kembali-Mencuat/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetakutan Israel atas Kemenangan Demokrat di Kongres AS
    Next Article AS Diminta Pertimbangankan Dukungan kepada Arab Saudi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.