Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menteri Eko Pasrah Perintah WTP Dibongkar di Persidangan
    News

    Menteri Eko Pasrah Perintah WTP Dibongkar di Persidangan

    September 20, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menteri Eko Pasrah Perintah WTP Dibongkar di Persidangan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menteri Eko Pasrah Perintah WTP Dibongkar di Persidangan

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi, Eko Sandjojo sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap BPK (Foto: Jurnas.com/rangga)

    Jakarta – Sejumlah fakta sidang perkara suap opini wajar tanpa pengecualiaan (WTP) Kemendes mengungkap dugaan keterlibatan Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo. Diduga salah satunya mengenai arahan atau perintah semua unit kerja mendukung raihan opini WTP.

    Diduga, arahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh anak buah Mendes Eko yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo dengan memberikan sejumlah uang suap kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat  BPK.  Uang yang diduga suap itu diperoleh dari saweran sejumlah unit kerja di Kemendes PDTT.

    Mendes Eko tak membantah sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia pun enggan berspekulasi mengenai dugaan tersebut. Eko seakan pasrah jika dugaan tersebut kian terungkap dan dibeberkan dalam persidangan.

    Termasuk ketika dirinya dihadirkan jaksa KPK menjadi saksi. “Saya tidak mau menebak-nebak. Biarkan semua dibeberkan, dibuktikan dan diputuskan di sidang,” ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/9/2017) malam.

    “Kita semua harus mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Tapi jangan sampai kita sampai mengkriminalisasikan orang yang tidak bersalah,” ditambahkan Eko.

    Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bila Mendes Eko bersama Sekretaris Jenderal Kemendes Anwar Sanusi sempat bertemu auditor BPK Rochmadi Saptogiri. ‬Pertemuan Eko dan Anwar dengan Rochmadi dilakukan pada 4 Mei 2017, beberapa hari sebelum penyerahan uang suap sebesar Rp 240 juta oleh Sugito melalui Jarot kepada auditor BPK lainnya, Ali Sadli.‬

    Disinggung hal itu Mendes Eko menepisnya. “Tidak ada. Suruh saksinya ketemu saya kalau benar,” ucap dia.

    Pernyataan itu disampaikan Eko setelah sebelumnya sempat disinggung mengenai agenda sidang lanjutan perkara tersebut yang digelar hari Rabu (20/9/2017). Dimana sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang salah satunya Mendes Eko.

    Menurut Eko dirinya akan memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam perkara yang menjerat mantan anak buahnya, terdakwa Sugito dan Jarot. Dalam persidangan nanti, Eko mengatakan akan menjawab pertanyaan yang diketahui oleh dirinya.

    “Menjawab apa yang ditanya di persidangan nanti sesuai dengan apa yang saya ketahui apa adanya saja,” tandas Eko.

    Sebelumnya, KPK melalui jaksa penuntut umum akan menghadirkan Mendes Eko sebagai saksi sidang perkara suap opini WTP Kemendes di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kuasa hukum Kemendes PDTT sudah mengkonfirmasi rencana pemanggilan tersebut.

    Sugito dan Jarot sebelumnya didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

    Diduga uang itu diberikan agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Uang Rp 240 juta itu berasal dari sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    TAGS : Menteri Desa Suap WTP

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22044/Menteri-Eko-Pasrah-Perintah-WTP-Dibongkar-di-Persidangan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGempa Bumi Terkeras Terjadi di Meksiko, Ratusan Warga Tewas
    Next Article Trump: Tak Ada Pilihan Selain Menghancurkan Korut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita

    July 7, 2026
    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    July 7, 2026
    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Prompt AI Bisa di Hak Cipta? Ini yang Perlu Diketahui Kreator
    • Folkafe: Coffee & Stories, Coffee Shop Legendaris di Semarang untuk Kerja dan Berbagi Cerita
    • 7 Rekomendasi Cafe dan Bakery Estetik di Bandung untuk Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.