Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menteri PPPA Apresiasi Vonis Mati Herry Wirawan
    News

    Menteri PPPA Apresiasi Vonis Mati Herry Wirawan

    April 5, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menteri PPPA Apresiasi Vonis Mati Herry Wirawan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Menteri PPPA Apresiasi Vonis Mati Herry Wirawan 2
    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Putusan banding yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, mendapatkan apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Sebab dinilai sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat.

    Pihaknya juga mengatakan bahwa putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi,” katanya, Selasa (5/4) dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Dari amar putusan hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana diantaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban, dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

    Hakim juga menetapkan sembilan anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.

    Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing.

    Hakim juga memutuskan untuk merampas harta kekayaan/ aset terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum PN Bandung.

    Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

    “Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya,” kata Menteri Bintang. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleStatus Korupsi Minyak Goreng Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
    Next Article AS Bekukan Bank Sentral Rusia
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.