Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meminta masyarakat mengawal perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Dia mengatakan RUU tersebut merupakan momentum penting untuk memastikan keterwakilan perempuan, utamanya di ranah legislatif demi terciptanya kebijakan dan program yang berperspektif gender, terutama dalam menghadapi pemilu 2024.
Selain mengawal pembahasan RUU Pemilu, peningkatan kapasitas dan dukungan partai politik terhadap calon legislatif (caleg) perempuan menjadi penting dilakukan, demi terwujudnya afirmasi keterwakilan perempuan.
“Dengan adanya opini yang didasarkan atas representasi pengalaman hidup dan kondisi nyata perempuan, maka akan tercipta kebijakan yang dapat melindungi, memajukan, menciptakan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan,” ujar Menteri Bintang pada Minggu (14/6).
KemenPPPA sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu Tahun 2019.
Dan pada 2019, grand design tersebut dikembangkan menjadi Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif dan Pengambilan Keputusan Menuju Planet 50:50 Gender Equality 2030. Dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, grand design tersebut direkomendasikan menjadi Peraturan Presiden.
Bintang menjelaskan, keterwakilan perempuan bukanlah tujuan akhir, namun sebuah proses agar kebijakan yang dibuat berperspektif gender. Untuk mewujudkan grand design keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menuju pemilu 2024, KemenPPPA merangkul berbagai stakeholder, termasuk organisasi masyarakat dengan membentuk Kelompok Kerja Politik (Pokjapol) dari tingkat pusat hingga kabupaten.
Adapun untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan perempuan dari akar rumput, sejak 2018 Kemen PPPA telah mengembangkan model Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Perdesaan.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa saat ini RUU Pemilu yang merupakan revisi dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan sedang pada tahap pembahasan awal di Komisi II DPR RI.
Targetnya, akhir 2020 atau paling lambat awal 2021 RUU Pemilu sudah disahkan menjadi undang-undang. Mardani menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk upaya afirmasi bagi keterwakilan perempuan.
Mardani menambahkan selain mengawal RUU Pemilu, hal penting lainnya untuk mewujudkan afirmasi keterwakilan perempuan adalah melakukan lobby terkait anggaran parpol untuk perempuan.
Senada dengan Mardani, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Aditya Perdana mengatakan evaluasi parpol terhadap dukungan caleg perempuan juga menjadi hal penting dalam mewujudkan afirmasi keterwakilan perempuan.
“Kami juga berharap agar para perempuan pengurus Parpol dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pencalonan,” jelas Aditya.
Sementara Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menambahkan bahwa kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan harus dipahami secara holistik, tidak hanya terjebak pada mekanisme pencalonan.
“Afirmasi keterwakilan perempuan harus hadir dalam empat aspek, yakni sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pemilu, dan penegakan hukum pemilu. Jika kita ingin mendorong afirmasi keterwakilan perempuan yang lebih baik, maka semakin bebas (kompetisi yang setara), adil, dan demokratis suatu pemilu, maka semakin ramah Pemilu tersebut bagi perempuan,” tandas Titi.
TAGS : Menteri PPPA Bintang Puspayoga RUU Pemilu
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73753/Menteri-PPPA-Minta-Masyarakat-Kawal-RUU-Pemilu/