Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Merasa Kerja Sama Diputus Sepihak, PT SJL Akan Gugat Garuda Kargo ke Pengadilan
    News

    Merasa Kerja Sama Diputus Sepihak, PT SJL Akan Gugat Garuda Kargo ke Pengadilan

    May 11, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Merasa Kerja Sama Diputus Sepihak, PT SJL Akan Gugat Garuda Kargo ke Pengadilan

    Kuasa Hukum PT Sumber Jaya Limec Cargo, Piter Siringoringo (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait dispute antara kliennya, PT Sumber Jaya Limec Cargo dengan Garuda Kargo.

    Jakarta, Jurnas.com – Salah satu Unit Bisnis Strategis PT Garuda Indonesia, Cargo Garuda Indonesia, akan diadukan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Cargo Garuda Indonesia dinilai melakukan pemutusan kerja sama sepihak dengan perusahaan keagenan, PT Sumber Jaya Limec Cargo (SJL).

    “Kami akan gugat secara perdata Cargo Garuda Indonesia ke pengadilan Negeri Tangerang, Minggu depan,” kata Kuasa Hukum PT Sumber Jaya Limec Cargo, Piter Siringoringo, di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

    Menurut Piter, pemutusan keagenan tersebut melalui surat nomor GARUDA/JKTGCA/20049/19 pada 4 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Pjs GM Cargo Sales Area Jakarta Raya Anandhito Prakoso.

    Kerja sama antara Cargo Garuda Indonesia dengan PT SJL telah berlangsung sekitar 15 tahun. “Kinerja SJL cukup bagus dengan kontribusi kargo rata-rata 600 ribu ton atau senilai Rp69 miliar per tahun,” katanya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Garuda Indonesia belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang di sampaikan via pesan elektronik belum ditanggapi baik oleh Direktur Kargo Garuda Indonesia Mohammad Iqbal maupun oleh VP Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan.



    TAGS : Garuda kargo Pengadilan Negeri Tangerang

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/52441/Merasa-Kerja-Sama-Diputus-Sepihak-PT-SJL-Akan-Gugat-Garuda-Kargo-ke-Pengadilan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAS Kerahkan Rudal Patriot dan Kapal Perang ke Timur Tengah
    Next Article Ketepatan Waktu Garuda Indonesia Terbaik Dunia Versi OAG Flightview April 2019
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.