Mercel Radhival Pesulap Merah Benarkan Diperiksa Penyidik Polda Jatim

JawaPos.com – Laporan Samsudin Jadab terhadap Mercel Radhival atau Pesulap Merah terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Jawa Timur. Terbukti, penyidik datang ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Marcel Radhival yang menjadi sorotan publik luas usai membongkar praktik perdukunan yang diduga hanya trik.

Kabar pemeriksaan terhadap Marcel Radhival dibenarkan yang bersangkutan saat dikonfirmasi. “Iya betul (diperiksa),” ujar Marcel kepada JawaPos.com melalui sambungan telepon, Jumat (19/8).

Saat ditanya jam berapa dia diperiksa penyidik, Marcel Radhival enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Alasannya sedang ada pekerjaan, sehingga tidak ada waktu untuk memberikan penjelasan.

“Nanti ya, saya lagi ada kesibukan, konfirmasinya ke admin saya saja,” katanya.

Ucup, admin Marcel Radhival, membenarkan soal agenda pemeriksaan yang diagendakan hari ini. “Iya, Polda Jatim ke Jakarta buat minta keterangan. Kalau nggak hari ini, ya besok. Lagi nunggu juga info dari Polda Jatim,” katanya kepada wartawan melalui pesan singkat.

Dikutip dari Radar Surabaya, Jumat (19/8), penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyatakan mengagendakan pemeriksaan terhadap Marcel Radhival pada hari ini. Penyidik memutuskan jemput bola datang ke Jakarta setelah Pesulap Merah berhalangan hadir ke Jawa Timur lantaran ada pekerjaan.

“Iya, benar tapi (pemeriksaan) di Jakarta. Penyidik sudah berangkat ke Jakarta,” ungkap Pjs Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto.

Marcel Radhival dan Samsudin Jadab terlibat perseteruan sengit di ranah publik setelah Marcel mematahkan aksi supranatural dari pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati. Pesulap Merah meyakini aksi tersebut hanya sebuah trik sulap.

Perseteruan mereka pun merembet ke ranah hukum. Samsudin Jadab melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik. Marcel dilaporkan karena aksinya dinilai merupakan penggiringan opini.

“Kami laporkan dengan Pasal 27 Ayat (3) dan 28 Ayat (2) Undang-undang (UU) ITE. Kami ini kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Teguh Puji Wahono, kuasa hukum Samsudin Jadab kepada wartawan.


Credit: Source link