Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto
Jakarta – Meski menang dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto sebaiknya tidak lagi memimpin DPR.
Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menyarankan, agar Novanto mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR. Hal itu untuk menjaga marwah DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.
“Seandainya Pak Novanto menang di praperadilan, sebaiknya tidak perlu lagi memegang Ketua DPR, apalagi kalau kalah,” kata Yandri, dalam diskusi koordinatoriat wartawan parlemen bekerjasama dengan biro pemberitaan DPR dengan tema “Kursi Kosong Ketua DPR RI”, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/11).
Sebab, kata Yandri, meski pimpinan DPR kolektif kolegial, ada fungsi Ketua DPR yang tidak bisa digantikan oleh pimpinan DPR lainnya. “Sebaiknya Pak Novanto tidak menyandera DPR,” tegasnya.
Diketahui, meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan tahanan KPK, Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.
Saat ini, Novanto sedang mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Persidangan praperadilan ini merupakan yang kedua kali dijalani Novanto. Sebelumnya, Novanto pernah menang dalam praperadilan saat berhadapan dengan KPK ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25586/Meski-Menang-Praperadilan-PAN-Minta-Novanto-Tak-Pimpin-DPR/