Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Migrant CARE Desak Pemerintah Pastikan Pekerja Migran Indonesia Tak Dikucilkan
    News

    Migrant CARE Desak Pemerintah Pastikan Pekerja Migran Indonesia Tak Dikucilkan

    May 4, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Migrant CARE Desak Pemerintah Pastikan Pekerja Migran Indonesia Tak Dikucilkan

    Ilustrasi migran (Foto: Google)

    Jakarta, Jurnas.com – Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo memberi apresiasi Presiden Joko Widodo yang telah memberikan perhatian pada pekerja migran Indonesia dalam kaitannya dengan penanganan pandemik COVID-19.

     

    Namun demikian, Migrant CARE mendesak semua langkah yang dilakukan tersebut tetap dalam koridor perlindungan pekerja migran sesuai UU No. 18 Tahun 2017.

    Bukan hanya itu, tapi juga pemenuhan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya seperti yang ada dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, yang diratifikasi di Indonesia melalui UU No. 6 Tahun 2012.

     

    Baca juga.. :

    • Pemerintah Indonesia Diminta Tak Abaikan Pekerja Migran di Tengah COVID-19
    • Kali Pertama Garuda Indonesia Mendarat Maladewa
    • PKB Kirim Bantuan untuk TKI yang Kesulitan Akibat Lockdown di Malaysia

    “Instruksi untuk pengawasan ketat terhadap pekerja migran Indonesia yang pulang kampung tidak boleh dilaksanakan dengan pendekatan keamanan, apalagi menggunakan aparat polisi atau TNI secara berlebihan,” kata Wahyu.

    Hari ini, Senin (4/5), Presiden Jokowi memberikan instruksi dan arahan  tekait penanganan wabah COVID-19 terkait dengan eksodus pekerja migran Indonesia dalam Rapat Terbatas (Ratas) dengan Gugus Tugas COVID-19 di Istana Bogor.

    Dalam Ratas tersebut, Jokowi menyampaikan, sudah ada sekitar 89 ribu pekerja migran Indonesia yang dipulangkan. Dan, diperkirakan hingga menjelang Lebaran akan terjadi lagi eksodus sejumlah 16 ribu pekerja migran Indonesia ke kampung halaman.

    Pria kelahiran Solo, Jawa Tengah itu juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa eksodus pekerja migran bisa berpotensi menjadi kluster penularan COVID-19.

    Wahyu mengatakan, pernyataan tentang kemungkinan eksodus pekerja migran menjadi kluster baru penularan COVID-19 juga tidak boleh menjadi landasan dan alasan untuk melakukan stigmatisasi terhadap para pekerja migran Indonesia sebagai pembawa virus.

    Karena itu, sesuai dengan protokol yang disarankan Badan Kesehatan Dunia (WHO), setiap pekerja migran yang pulang sebagai orang dalam pengawasan, sehingga pemerintah mulai dari pusat hingga pemerintah desa wajib menyediakan tempat bagi isolasi mandiri

    “Pemerintah juga harus membuka akses bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya mendapatkan bantuan sosial dari skema jaring pengaman sosial dampak COVID-19,” katanya.

     

    “Untuk pekerja migran Indonesia yang pulang dengan gejala dan masuk kategori Pasien Dalam Pengawasan, pemerintah pusat wajib menyiapkan tempat karantina dan rumah sakit sesuai protokol WHO dengan pembiayaan dibebankan sebagai biaya yang ditanggung negara,” sambungnya.

     

     

    TAGS : Wahyu Susilo Pekerja Migran Indonesia Eksodus pekerja migran

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/71672/Migrant-CARE-Desak-Pemerintah-Pastikan-Pekerja-Migran-Indonesia-Tak-Dikucilkan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTips untuk Fokus Saat Kerja Dari Rumah
    Next Article Masyarakat Diajak Manfaatkan Masa PSBB dengan Berkebun
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?
    • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya
    • TradingView Makin Populer di Kalangan Trader: Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.