Ketua KPU Arief Budiman
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, pada Minggu (28/1).
“Pelaksanaan verifikasi faktual ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi faktual kepada seluruh parpol,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.
Verifikasi faktual itu dilaksanakan untuk menyesuaikan data parpol calon peserta pemilu kepada KPU, dengan fakta dan kondisi lapangan yang ada.
Data-data yang akan dibuktikan KPU di lapangan, di antaranya adalah mengenai kesesuaian nama pada susunan pengurus parpol yang tercantum dalam formulir pendaftaran, pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Arief menuturkan, selain KPU RI dan 34 KPU Provinsi, kegiatan ini juga akan melibatkan 514 KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) tingkat kabupaten dan kota.
“Tim verifikasi kami tentukan dengan menggunakan sistem undian. Ini untuk menghindari prasangka,” ujarnya.
Berikut merupakan rincian jadwal verifikasi faktual yang dilaksanakan di kantor pusat partai: 1. Minggu (28/01/2018) Pukul 10.00 – 11.00 WIB (Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang) Pukul 12.00 – 13.00 WIB (Partai Amanat Nasional) Pukul 14.00 – 15.00 WIB (Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Demokrat) 2. Senin (29/01/2018) Pukul 12.00 – 13.00 WIB (Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa) Pukul 14.00 – 15.00 WIB (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerakan Indonesia Raya) Pukul 16.00 – 17.00 WIB (Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
TAGS : KPU Verifikasi Faktual
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28394/Minggu-KPU-Verifikasi-Faktual-12-Partai-Lama/