JawaPos.com – Mantan penasihat lembaga antirasuah, Abdullah Hehamahua mengkritik keras atas terbitnya Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.
Menurut Abdullah, permintaan pembiayaan perjalanan dinas pegawai atau pimpinan KPK yang ditanggung panitia berpotensi konflik kepentingan atau malaadministrasi. “Jika pihak penyelenggara merupakan pihak pemerintah, hal itu bisa menimbulkan konflik kepentingan atau malaadministrasi,” katanya kepada JawaPos.com, Minggu (8/8).
Namun jika pihak panitia penyelenggara yang membiayai perjalanan dinas merupakan pihak swasta, maka menurutnya hal itu bisa berpotensi gratifikasi. “Untuk tutup celah, maka tidak boleh terima bantuan dari pihak manapun. Jadi kalau alasan keterbatasan dana, berarti ini bukan persoalan kinerja KPK, tapi kinerja pemerintah,” tukasnya.
Abdullah menambahkan, dengan diterbitkannya aturan tersebut, dia menilai Firli Bahuri Cs tak memahami hakikat dibentuknya lembaga antirasuah. Ini karena menurutnya, KPK merupakan lembaga extra ordinary crime. Sehingga undang-undangnya luar biasa, sanksinya luar biasa, orang-orangnya luar biasa.
“Ini jelas kekurangan penguasaan integritas pimpinan KPK. Apalagi pemimpin KPK banyak melakukan pelanggaran. Ketua KPK 2 kali. Wakil ketua juga diperiksa Dewan Pegawas. Memang ini menyangkut soal integritas. Apalagi persoalan 75 orang (pegawai tak lolos TWK), menurut ombudsman malaadminstrasi. Menunjukan kurang berintegritas pimpinan KPK sekarang,” tegas Abdullah.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK. Peraturan ini mengatur mengenai perjalanan dinas bagi setiap insan KPK.
Credit: Source link